Pemilu 2024

Jelang Daftar ke KPU, Prabowo-Gibran Terima Nota Dukungan Parpol

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima nota dukungan dari sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Featured-Image
Prabowo dan Gibran bersiap mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima nota dukungan dari sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Hal ini diterima Prabowo-Gibran menjelang proses pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Satu per satu ketua umum partai anggota KIM menandatangani deklarasi dukungan tersebut di hadapan Prabowo-Gibran dan para relawan.

Baca Juga: Prabowo Sempat Sowan ke Rumah SBY Sebelum Daftar Pilpres 2024

Para ketua umum yang menandatangani deklarasi dukungan itu ialah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, Ketum Prima Agus Jabo Priyono, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Sebelum penandatanganan, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Prabowo Minta Gibran Tak Hengkang dari PDI Perjuangan

Setelah menghadiri deklarasi di Indonesia Arena, Prabowo-Gibran menuju ke Kantor KPU RI untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024. Mereka akan menjadi bakal pasangan calon ketiga yang mendaftar ke KPU RI.

KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Jokowi Bongkar Relasi dengan Megawati usai Gibran Cawapres Prabowo

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor


Komentar
Banner
Banner