Tak Berkategori

Konsumsi Narkoba, Empat Honorer Panajam Putus Kontrak

apahabar.com, PENAJAM – Kontrak empat pegawai honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,…

Featured-Image
Ilustrasi pelaksanaan tes urine pegawai honorer. Foto-net

bakabar.com, PENAJAM– Kontrak empat pegawai honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terpaksa diputus. Lantaran terindikasi menggunakan narkoba setelah hasil tes urine dinyatakan positif.

“Tes urine yang kami laksanakan pada 2018, tiga honorer dinyatakan positif gunakan narkoba dan kontrak kerjanya kami putus,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Arnold Wayong dikutip dari Antara, Rabu (16/1).

Baca Juga:Gila, Oknum Kades Hulu Sungai Utara Ketangkap Basah Nyabu di Rumah Pengedar

Kemudian pada pemeriksaan urine yang digelar pada 2019 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, tepatnya Senin (14/1), satu pegawai honorer dari hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba, dan kontrak kerja tenaga honorer bersangkutan tidak diperpanjang.

“Sejak 2018 hingga Januari 2019 sudah empat honorer di lingkungan Dinas Kesehatan kontrak kerjanya tidak diperpanjang, sebab dinyatakan positif gunakan narkoba pada pemeriksaan urine,” jelas Arnold.

Selain diikuti pegawai honorer di lingkungan Dinas Kesehatan, tes urine yang digelar Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Penajam Paser Utara tersebut juga diikuti tenaga honorer Dinas Komunikasi dan Informatika, serta THL (tenaga harian lepas) Sekretariat Kabupaten.

Kegiatan pemeriksaan urine di Kantor Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara itu mendapat pengawalan Satuan Reskoba Kepolisian Resor atau Polres setempat.

Tes urine tersebut sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja pegawai honorer atau THL di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani THL atau honorer tegas Arnold Wayong, jika di kemudian hari tenaga honorer bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba, kontrak kerjanya dihentikan atau tidak diperpanjang.

“Pemeriksaan urine syarat wajib bagi THL untuk bisa perpanjang kontrak kerja, dan sanksinya pemutusan kontrak kerja jika terbukti gunakan narkoba,” ujarnya.

Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, tambah Arnold, memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja THL atau honorer yang terbukti menggunakan narkoba.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengagendakan pemeriksaan urine dadakan bagi seluruh PNS sebagai bentuk komitmen pemberantasan tindak penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner