Sindikat Narkoba Internasional

Kompolnas: Sanksi Berat Anggota Polri yang Bekingi Fredy Miming

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Mabes Polri menjatuhkan sanksi berat terhadap anggota Polri yang membekingi sindikat narkoba, Fredy Miming

Featured-Image
Fredy Pratama Miming menjadi orang yang paling dicari Bareskrim Polri usai terindikasi menjalankan jaringan internasional peredaran narkoba di kawasan Indochina. Foto: Dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Mabes Polri menjatuhkan sanksi berat terhadap anggota Polri yang membekingi sindikat narkoba internasional, Fredy Pratama atau Miming. 

Bahkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mesti dijatuhkan. 

"Harus ditambah pemberatan hukuman dan dipecat karena yang bersangkutan seharusnya melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Polri malah menjadi pengkhianat institusi Polri," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Senin (18/9).

Baca Juga: Polri Didesak Tangkap Fredy Banjarmasin untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Poengky optimistis Polri dapat melacak, memburu, dan menangkap anggota yang terlibat dalam sindikat narkoba Fredy Miming. 

Namun, dirinya enggan menduga-duga terkait adanya pejabat di atas Kasat Narkoba yang ikut bermain dalam sindikat raja narkoba Banjarmasin tersebut.

Baca Juga: DPR Tuding Fredy Miming jadi ATM Berjalan Aparat!

Seperti diketahui, satu anggota polisi yang bertugas sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama asal Banjarmasin.

"Penting dilakukan kerjasama dengan Interpol, maupun kerjasama police to police dengan negara-negara yang memiliki sumber informasi kuat jaringan Freddy Pratama," ujar Poengky.

Kata dia, Polri juga harus melaksanakan koordinasi yang baik lintas instansi, termasuk dengan BNN, Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.

"Narkoba adalah musuh bersama, sehingga penanganannya harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.

Baca Juga: Jaringan Raja Narkoba Fredy Miming Punya 515 Rekening Bank

Sebelumnya, Miming diduga mengontrol pasar gelap narkoba sejak 2009 setelah memutuskan hengkang dari Banjarmasin ke Thailand pada 2014.

Dari Thailand, ia tidak tertangkap dan mengendalikan peredaran sabu kawasan Indochina, mencakup Indonesia-Malaysia.

Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.

“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).

Baca Juga: PITI Kalsel Sesalkan Ulah Fredy Si Raja Narkoba Banjarmasin

Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Editor
Komentar
Banner
Banner