Tak Berkategori

Kompak Pesan Ganja, Aksi Sepasang Kekasih Terendus Ditresnarkoba Polda Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN – Sepasang kekasih berinial FG (21) dan RNB (19) nekat memesan ganja dari Sumatera….

Featured-Image
Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan para tersangka yang memesan ganja dari Sumatera. Satu tersangka tak dapat dihadirkan lantaran tengah hamil. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Sepasang kekasih berinial FG (21) dan RNB (19) nekat memesan ganja dari Sumatera. Alhasil, ia pun diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim baru-baru ini.

Kasus ini terjadi di Jalan Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara. Di mana dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 965 gram. Selain tersangka FG dan RNB, satu orang lagi diamankan yakni berinisial AH (18).

“Kami amankan tiga tersangka, satu diantaranya wanita tapi tidak bisa kita hadirkan di sini karena dia sedang hamil,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Ronu Bonic, pada Senin (29/3) di Polda Kaltim.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman ganja melalui salah satu jasa ekspedisi dari wilayah Sumatera. Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa pengiriman yang dimaksud.

“Benar, hasilnya memang ditemukan barang ini (ganja),” tuturnya.

Dari sini petugas langsung mengamankan si pemesan yakni tersangka pertama adalah AH. Dari hasil interogasi petugas, AH mengaku barang tersebut milik FG. Tim pun langsung mengamankan FG dan saat itu didapati satu tersangka lagi yakni RNB.

“Tersangka RNB ini merupakan kekasih dari FG. Semuanya ditangkap di hari yang sama,” ungkapnya.

Keterangan para tersangka mengatakan bahwa mereka menjalankan bisnis haram ini kurang lebih sudah tiga bulan lalu. Di mana kota Samarinda menjadi sasaran utamanya.

“Ini kan paket besar, nanti sama mereka dibagi-bagi jadi paket kecil dan akan diedarkan ke masyarakat,” bebernya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal enam tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner