Pembunuhan Brigadir J

Kompak! Kuat-Ricky Bikin Hakim Marah di Persidangan Kasus Brigadir J

Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal tampil kompak saat persidangan kasus Brigadir J di PN Jaksel.

Featured-Image
Kuat Maruf di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal tampil kompak saat persidangan kasus Brigadir J di PN Jaksel.

Pasalnya mereka berdua sama-sama mengaku tidak tahu dan mendengar Ferdy Sambo menembak Brigadir J di TKP Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, baik Ricky dan Kuat mengaku tidak juga mendengar eks Kadiv Propam itu memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

Lantas, kekompakan mantan anak buah Sambo itu berhasil membuat Majelis Hakim geram.

Baca Juga: Jadi Tukang Antar Jemput Anaknya Sambo, Hakim ke Ricky: Luar Biasa!

Bermula dari Kuat bercerita peristiwa penembakan itu versinya. Sopir Putri itu mengatakan dirinya masuk ke dalam ruang tengah dengan Yosua di depan dan Ricky Rizal di belakangnya.

Kemuadian, ada adegan Yosua sedang dimarahi Sambo setelah masuk. Ia menjelaskan jika majikannya saat itu mengatakan ke Yosua ‘Kamu kurang ajar sekali sama saya!’.

Setelahnya terjadilah penembakan dari Richard ke Yosua. Usai penembakan, Kuat beberkan posisi Sambo sempat jalan ke belakangnya.

Baca Juga: Soal Sarung Tangan Hitam Sambo Kubu Eliezer Curiga Ada Kongkalikong Antara Kuat-Ricky

“Saya kira waktu itu saya mau ditembak juga. Saya ketakutan karena saya berpikir Bapak nengok-nengok begitu. Pikir saya saya juga mau ditembak waktu itu. Ternyata Bapak maju ke depan, tembak-tembak tembok. Setelah tembak-tembak tembok Bapak keluar,” kata Kuat saat bersaksi di sidang Bharada E.

Kemudian, Hakim mengajukan pertanyaan kepada Kuat. "Sebelum nembak tembok, kapan dia (Ferdy Sambo) nembak Yosua," tanya Hakim.

Kuat malah mengaku tidak melihat majikannya itu menembak Brigadir J.

Mendengar jawaban Kuat yang selaras dengan Ricky, Kemudian Hakim mencibirnya, "“Bahasa kamu sama-sama Ricky. Melihat tidak tahu, tidak dengar,” kata hakim.

Baca Juga: Sidang Kasus Brigadir J Berlanjut, Gantian Kuat-Ricky Bersaksi Buat Eliezer

Sebelumnya, Ricky Rizal juga dalam keterangannya mengaku tidak mendengar perintah Sambo kepada Eliezer untuk menembak Yosua.

Mantan anak buah Sambo itu menyebut jika Ferdy Sambo memberi instruksi kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky mengeklaim jika Bharada E yang berinisiatif untuk menembak Brigadir J, sebab almarhum tak mau mendengar perintahnya saat disuruh berjongkok.

Kesaksian yang disampaikan oleh Ricky pun berbeda dari kronologis penembakan Brigadir J yang diceritakan oleh Bharada E.

Baca Juga: CS BNI: Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Ditransfer lewat M-Banking ke Ricky

Diketahui dalam kasus ini, Ricky Rizal bersama Kuat Maruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain mereka berdua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga terlibat dalam kasus tersebut.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner