bakabar.com, KUALA KAPUAS – Komitmen Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Kalteng, dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah setempat, kini dibuktikan.
Sebanyak 4 terduga pelaku judi kartu remi jenis fox ditangkap aparat kepolisian Polsek Kapuas Timur pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 16.10 WIB.
Para terduga pelaku ditangkap saat sedang asyik melakukan perjudian di sebuah warung di Desa Anjir Mambulau Timur.
Keempat terduga pelaku perjudian yang ditangkap tersebut masing-masing SB (47), RL (52), MR (58) dan AN (46) warga Kecamatan Kapuas Timur.
“Keempat terlapor tertangkap tangan melakukan perjudian kartu remi jenis fox,” kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, Senin (15/8).
Iptu Eko bilang penangkapan terhadap terduga pelaku kasus perjudian tersebut dilakukan personel Polsek Kapuas Timur setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis kartu poker. Lalu kami bergerak ke lokasi, dan benar saja kami temukan terlapor sedang melakukan perjudian,” ujar Iptu Eko.
“Lalu kami lakukan penggeledahan di sekitar TKP dan menemukan barang bukti. Kemudian para terlapor langsung kami amankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus perjudian tersebut, uang sebesar Rp 245 ribu dan dua kotak atau set kartu remi.
Atas perbuatan tersebut, keempat terduga pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Kami berkomitmen melaksanakan atensi pimpinan dengan melakukan penindakan terhadap segala jenis tindak pidana khususnya segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Kapuas Timur,” pungkas Iptu Eko Sutrisno.