bakabar.com, BANJARBARU - Uji publik Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase telah digelar. Komisi III DPRD Banjarbaru mencatat sejumlah masukan.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah stakeholder, baik akademisi, forum RT/RW sebagai perwakilan masyarakat hingga dinas terkait untuk memberikan masukan.
"Setelah digali lebih dalam, ditemukan beberapa persoalan di lapangan. Inilah yang menjadi masukan materi raperda. Selanjutnya raperda inisiatif ini menjadi regulasi penanggulangan banjir di Banjarbaru," papar Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, Senin (29/4).
“Seiring perbaikan sistem drainase, diharapkan persoalan banjir bisa diselesaikan. Kemudian pengaturan lebih terarah dengan perencanaan yang lebih bagus,” tambahnya.
Selain stakeholder dalam uji publik, Komisi III DPRD Banjarbaru juga meminta akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat untuk membantu menyusun draft raperda.
“Kami juga memperhatikan regulasi di tingkat atas, RTRW dan kajian mitigasi banjir. Penyebabnya banyak hal yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan banjir seperti normalisasi saluran, membuat tangkapan air, daerah resapan, termasuk sistem drainase," beber Emi.
"Selanjutnya Banjarbaru memiliki tata kelola pembuatan drainase yang ramah lingkungan dan sesuai kebutuhan seiring perkembangan kota," tutupnya.