Pemilu 2024

Aturan Koruptor Bisa Nyaleg Degradasi 'Kemuliaan' Pemilu

Koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi PKPU 10 dan 11 tahun 2023. Mereka menilai koruptor yang bisa caleg akan mendegradasi pemilu.

Featured-Image
Koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih menilai ada kejanggalan di PKPU. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi PKPU 10 dan 11 tahun 2023.

Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai aturan PKPU tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka ingin melakukan uji materi Pasal 11 Ayat (6) Peraturan KPU No. 10/2023 yang mengatur syarat bakal calon anggota DPR hingga DPRD, dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU No. 11/2023 tentang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Kami berharap hal ini segera diputuskan secepat mungkin supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pelaksanaan pesta demokrasi kita dengan adanya orang bermasalah di waktu lalu (koruptor)," ujar Mantan Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung Mahkamah Agung, Senin (12/6).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materiil UU Pemilu

Ia menegaskan bahwa kejanggalan tersebut membuat pihaknya dan KPK menyoroti hal yang sama.

"Perbedatan tentang masa waktu itu sudah diputuskan sehingga tentunya KPU harus mengikuti itu. KPU itu memutuskan itu sejak bulan April dan berjalan sampai hari ini, saya nilai ada ketidakpastian dan harus diakhiri," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, pihak KPU sendiri berdalih bahwa peraturan tersebut merujuk pada pertimbangan keputusan MK sesungguhnya yang dikecualikan untuk mantan koruptor yang sudah terkena pidana tambahan.

"Itu tidak relevan. Seperti ketentuan sebelumnya, waktunya harusnya tetap 5 tahun. 5 tahun itu dianggap yang bersangkutan bisa bersosialisasi dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: UU Pemilu Hanya Atur LHKPN Bakal Paslon Pada Pilpres 2024

PKPU itu dinilai telah menyimpang terutama berkaitan dengan pengecualian terhadap syarat mantan terpidana korupsi yang akan maju sebagai anggota legistlatif di Pemilu 2024.

Lebih lanjut, bedasarkan keputusan MK, mantan terpidana korupsi diberikan kewajiban untuk melewati masa jeda waktu selama 5 tahun usai melewati masa pemidanaan.

KPU sendiri diketahui telah menambahkan pidana tambahan pencabutan hak politik yang membuat para terpidana korupsi bisa mengikuti pemilu mendatang.

Baca Juga: Gugat UU Pemilu, PSI Minta Batas Minimum Usia Capres Dihapuskan

Ia mengatakan bahwa mantan koruptor yang sudah menjalankan hukumannya sebagai orang yang mulia.

"Orang yang sudah dihukum oleh KPK mereka adalah orang yang mulia. Mereka akan lebih mulia lagi kalau mereka tidak mengikuti aturan KPU itu," pungkasnya.

Koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih menilai upaya KPU tersebut sebagai bentuk mendegradasi nilai integritas di Pemilu mendatang.

Editor


Komentar
Banner
Banner