bakabar.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil resmi melayangkan gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang keterwakilan perempuan lantaran bertentangan dengan UU Pemilu.
Uji materi diajukan ke Mahkamah Agung dengan menyertakan pasal yang dinilai bermasalah yakni pasal 8 ayat 2 PKPU nomor 10/2023.
"Kami memohon, meminta Mahkamah Agung membatalkan klausul di dalam peraturan KPU yang kemudian membuat (aturan) minimal 30 persen dalam daftar calon (anggota legislatif) partai politik di setiap daerah pemilihan," kata kuasa hukum pemohon, Fadli Ramadanil di Gedung MA, Senin (5/6).
Baca Juga: Gugat UU Pemilu, PSI Minta Batas Minimum Usia Capres Dihapuskan
"Itu dibatalkan karena perhitungan KPU keliru, tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu," ujarnya.
Gugatan judicial review dilayangkan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena itu diyakini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materiil UU Pemilu
Fadli menjelaskan bahwa Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah beberapa kali ke KPU untuk menagih janji mereka yang pada bulan lalu (10/5) mengumumkan ke publik akan merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Namun KPU tidak kunjung merevisi aturan tersebut, terutama setelah mereka berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 17 Mei 2023.
"Menurut kami, KPU berbohong kepada publik. Janji akan merevisi PKPU, tetapi tidak melakukan itu karena dilarang oleh DPR. Karena KPU-nya tunduk kepada DPR," jelasnya.
"Untuk memastikan kerangka hukum pemilu tetap konstitusional, tetap sesuai dengan prinsip pemilu luber jurdil (langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil), maka kami melakukan uji materi ke MA," pungkasnya.