Nasional

KLHK Lepas Ribuan Hektare Kawasan Hutan di Tabalong

Ribuan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi di wilayah Kabupaten Tabalong telah dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Featured-Image
Ribuan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Tabalong, telah dilepas KLHK. Foto: Shutterstock

bakabar.com, TANJUNG - Ribuan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Tabalong, telah dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pelepasan kawasan hutan seluas 4.520 hektare ini tertuang dalam
SK Menteri LHK Nomor 193/MENLHK/Setjen/PLA.2/3/2023.

"Kawasan hutan yang dilepas di antaranya untuk fasilitas umum dan sosial di Desa Dambung Raya dan Desa Hegarmanah di Kecamatan Bintang Ara," papar Kasi Pemanfaatan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tabalong, Aidil Fahruraji, Selasa (10/10).

"Kedua desa tersebut sudah dikeluarkan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," imbuhnya.

Hal serupa juga mencakup Sungai Uwi, Sungai Kumap I, Sungai Tabalong Kiwa I dan II, Sungai Pasuang, Sungai Musim, hutan produksi terbatas Pegunungan Meratus dan hutan produksi tetap Tabalong I dan II.

Selanjutnya perubahan batas kawasan hutan untuk TORA kelompok masyarakat di antaranya Desa Bumi Makmur, Desa Burum, Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara.

"Kemudian Desa Garagata, Desa Jaro, Desa Lano dan Desa Muang di Kecamatan Jaro, serta Desa Marindi di Kecamatan Haruai," beber Aidil.

Kemudian dalam tahun anggaran 2023, Pemkab Tabalong mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 8840,01 hektare.

Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dilakukan Pemkab Tabalong bersama ribuan pemohon dari Kecamatan Jaro, Bintang Ara, Tanjung, Haruai dan Upau.

"Jumlah pemohon sebanyak 2.136 orang. Pemkab Tabalong mengusulkan 3 bidang tanah dan 2 bangunan poliklinik di Desa Panaan dan SDN 2 Uwie," ber Kabag Tata Pemerintahan Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana, ketika dihubungi terpisah.

Editor


Komentar
Banner
Banner