Penghargaan Kementerian LHK

KLHK Apresiasi Tata Kelola Berkelanjutan PT Tunas Inti Abadi

PT Tunas Inti Abadi (TIA) menerima apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas penerapan tata kelola berkelanjutan perusahaan.

Featured-Image
Menteri LHK RI Siti Nurbaya. Foto – Antara/Muhammad Arif Hidayat

bakabar.com, JAKARTA – PT Tunas Inti Abadi (TIA) menerima apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas penerapan tata kelola berkelanjutan perusahaan.

Apresiasi tersebut diberikan dalam bentuk penghargaan yang diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan ASN KLHK Berprestasi dan Mitra KLHK.

Acara penganugrahan diselenggarakan pada 16 Maret 2023 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Acara tersebut diberikan kepada ASN KLHK Berprestasi dan Mitra KLHK ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40.

Acara mengusung tema “Hijaukan Bumi, Birukan Langit” dalam upaya meneguhkan cara pandang mengenai peran hutan, atmosfer, dan udara sebagai elemen dan struktur pembentuk bentang alam yang perlu dijaga dan dirawat bersama.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Komoditas Pangan, Pemkot Medan Gelar Pasar Murah

TIA sebagai anak usaha dari PT ABM Investama Tbk (ABM) berhasil dinobatkan sebagai ‘Pemegang Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dengan Komitmen Keberlanjutan Kegiatan Rehabilitasi dan Reklamasi Terbaik’.

Melalui lokasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tersebar di 3 titik yaitu Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan di dalam Kawasan Hutan Konservasi Tahura Sultan Adam Banjarbaru, Desa Sebamban Baru,

Kemudian Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, serta Kawasan Hutan Lindung di Desa Mangkalapi, Kec. Kusan Hulu, Kab. Tanah Bumbu. Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah administratif Provinsi Kalimantan Selatan.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan apresiasi kepada 92 mitra KLHK yang telah bekerja secara luar biasa karena dapat memberikan pandangan baru akan penerapan komitmen keberlanjutan. Selain itu, kinerja mitra dinilai melebihi apa yang seharusnya dikerjakan (beyond compliance).

“Penghargaan sangat pantas diberikan, karena telah diberikan kepada bangsa dan negara melalui kerja sama bersama KLHK melebihi yang seharusnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (19/3). 

Baca Juga: Siap-Siap PANRB Buka Lowongan Staf Ahli dan Deputi, Simak Kriterianya

Pada kesempatan yang sama, Direktur TIA, Dadik Kiswanto menyatakan upaya TIA dalam menerapkan tata kelola berkelanjutan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang ingin terus memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.

“Perusahaan terus mendorong pembentukan lembaga masyarakat sebagai mitra perusahaan untuk turut serta dalam pemeliharaan rehabilitasi yang memiliki dampak panjang bagi lingkungan” tutur Dadik.

Hingga akhir 2022, TIA telah memegang 4 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.63/Menhut-II/2011.

Peraturan tersebut menyebut setiap pemegang izin IPPKH memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di luar kawasan wilayah izin usaha.  Adapun total luas lahan yang dikelola oleh perusahaan Berdasarkan IPPKH mencapai 1.745,10 hektare.

Baca Juga: Melanggar Aturan, KKP Hentikan Reklamasi Tambang Nikel di Morowali

Sejak perusahaan beroperasi di 2009, TIA telah melakukan bukaan lahan seluas 1.176,20 hektare dengan total lahan yang berhasil dilakukan reklamasi mencapai 834,02 hektare.

Selain kegiatan reklamasi, perusahaan telah diberikan tanggung jawab melakukan rehabilitasi DAS seluas 2.067,7 hektare dengan luas lahan yang terealisasi ditanami mencapai 2017,7 hektare.

Dari total lahan rehabilitasi DAS, Dinas Kehutanan menyatakan seluas 1.144,23 hektare berhasil atau sebesar 65% dari total kewajiban sesuai luasan IPPKH.

Kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman dengan melibatkan masyarakat baik dari Badan Usaha Milik Desa (BUMD), kelompok tani hutan, dan kelompok masyarakat lain sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi DAS.

Baca Juga: Inisiatif 30by30 di Indonesia, KKP: Baru Bisa Tercapai pada 2045

Keterlibatan masyarakat dalam program rehabilitasi perusahaan bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam merasakan manfaat kegiatan yang telah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.

Tanaman yang dipilih untuk ditanam di daerah rehabilitasi merupakan tanaman komoditas bernilai tinggi seperti karet, kemiri, durian, rambutan cempedak, dan jengkol. Selain itu, terdapat juga tanaman endemik seperti mahoni dan ulin.

Upaya TIA dalam melakukan program keberlanjutan tidak akan berhenti dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi, hal ini sejalan dengan semangat penerapan ESG yang dilakukan oleh induk usaha ABM Investama.

Tujuannya untuk terus memperhatikan dampak kegiatan perusahaan dari sisi sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim di masa mendatang.

Editor


Komentar
Banner
Banner