Tak Berkategori

Klarifikasi Dugaan Asusila, KPU Kalsel Panggil Gusti Makmur

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan tindak asusila siswa magang di Banjarbaru tengah mengarah ke Ketua Komisi Pemilihan…

Featured-Image
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur. Foto-dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan tindak asusila siswa magang di Banjarbaru tengah mengarah ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM).

Merespons itu, KPU Kalimantan Selatan bergerak cepat dengan membentuk tim khusus yang diisi oleh para komisioner beserta sekretaris.

Tim khusus itu bakal memanggil GM untuk dimintai klarifikasi atas laporan asusila yang diduga mengarah kepadanya.

“Kita akan menjadwalkan pemanggilan Gusti Makmur yang diisukan sebagai terlapor dan pihak lainnya juga dapat memberikan keterangan,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada bakabar.com, Jumat (17/1).

Pembentukan tim khusus, lanjut dia, sebagai tugas wewenang penyelenggara KPU untuk mengetahui informasi yang relevan.

Juga, kata dia, kesempatan untuk menguji integritas jajaran KPU di kota agar tetap berlaku etis dan sesuai koridor hukum penyelenggaraan pemilu.

"Tentu kami akan putuskan berdasar fakta dan klarifikasi, sehingga dapat informasi yang komprehensif untuk tindakan lanjut," pungkasnya.

Selain menjalankan tugas dan wewenang sebagai lembaga hierarki, agenda pembahasan internal itu nantinya juga akan menentukan tindakan ataupun sanksi.

Namun di sini KPU tidak bisa memberikan tindakan. Karena hal tersebut merupakan wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jika GM ini melanggar kode etik, kita cuma bisa meneruskan ke DKPP saja,” tegasnya.

Diwartakan bakabar.com sebelumnya, dugaan asusila seorang siswa magan di Banjarbaru mulai terang benderang.

Kemarin, didapati informasi Polres Banjarbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP atas kasus ini.

Terlapor dalam kasus cabul ini adalah GM. GM diduga melakukan aksi amoral pada seorang siswa magang di Banjarbaru. GM dilaporkan oleh orang tua siswa tersebut 25 Desember.

"Benar kejaksaan telah menerima SPDM. Tentu dengan adanya SPDP tersebut, kita tentu akan koordinasi insentif dengan penyidik," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish kepada bakabar.com, Kamis (16/1) siang.

Sekalipun naik ke penyidikan dan memenuhi minimal dua alat bukti, kata jaksa, GM sama masih berstatus terlapor bukan tersangka.

Sementara pasal yang disangkakan kepada GM adalah Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Juga pasal dugaan ancaman atau memaksa untuk perbuatan cabul, nomor 17 tahun 2016. Ini PKting (perkara penting), dalam pelaksanaannya kita melaporkan ke Kejati. Dan tentu dari sisi penuntut umum kita pro aktif sama penyidik," ungkap Budi.

Namun begitu, diakuinya, pembuktian dalam kasus pencabulan yang melibatkan GM terbilang sulit, mengingat korbannya laki-laki.

“Perlu kehati-hatian dan pengumpulan lebih banyak bukti serta saksi dalam perkara asusila ini,” ujar dia.

“Kami tidak akan membeda-bedakan status pelakunya. Kerja penyidik pasti profesional," paparnya Budi.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner