wisata pulau

KKP Kembangkan Pulau Cemara sebagai Ekowisata dan Ekoeduwisata Bahari

KKP mengembangkan Pulau Cemara Besar di Kepulauan Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sebagai ekowisata dan edukasi bahari.

Featured-Image
Pantai Pulau Cemara Besar terletak di sisi bagian timur Pulau Karimunjawa. Lokasi ini merupakan sebuah pulau yang tidak berpenghuni. Kesan pertama yang dilihat untuk pengunjung adalah pasir putih dan biru-nya air laut. Foto: pantainesia.com

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah bersiap mengembangkan pemanfaatan Pulau Cemara Besar di Kepulauan Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sebagai ekowisata dan edukasi (ekoeduwisata) bahari.

"Pulau Cemara ini bagus kalau dikembangkan sebagai tempat wisata edukasi bahari bekerja sama dengan pihak ketiga", ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (20/4).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat mengunjungi Pulau Cemara, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (18/4). Foto: Humas KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat mengunjungi Pulau Cemara, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (18/4). Foto: Humas KKP

Trenggono juga meminta agar perencanaan di pulau seluas 53.030 meter persegi itu dipersiapkan secara matang. Nantinya lokasi itu digunakan sebagai tempat wisata, menginap, kuliner, snorkeling, diving dengan menggandeng mitra kerja sama untuk mengelolanya, termasuk membangun sarana prasarana.

"Kalau dibuat resort, bikin wisata yang spesifik buat keluarga. Jangan lupa harus ada snorkling-nya juga, termasuk restoran sea food,” tambahnya.

Baca Juga: Menjelang Idulfitri 1444 H, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Senada, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP I Nyoman Radiarta menjelaskan Pulau Cemara dikelola oleh Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal di bawah Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (Puslatluh KP) BRSDM.

Pulau Cemara tercatat milik BPPP Tegal sejak 1981 itu memiliki 14 jenis terumbu karang yang berpotensi menjadi daerah ekoeduwisata berbasis taman terumbu karang atau coral garden.

Rencana pengembangan Pulau Cemara ke depan dilakukan melalui pemanfaatan aset dengan mitra melalui mekanisme Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 Tahun 2022 tentang Perubahan PMK 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Badan Layanan Umum (BLU).

Baca Juga: Perlindungan Hiu Berjalan, KKP Siapkan Aksi Konservasi Lanjutan

Wisata di Pulau Cemara ini terbuka untuk masyarakat umum. Berdasarkan PMK Nomor 166 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPPP Tegal pada KKP.

Tarif masuk ke Pulau Cemara saat ini bagi WNI dikenakan tarif sebesar Rp5.000 dan bagi WNA sebesar Rp50.000. Tarif tersebut berlaku sejak 29 Maret 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner