bakabar.com, BANJARMASIN – Kisruh pembebasan lahan pembangunan jembatan HKSN Banjarmasin memasuki babak baru.
Surat peringatan pertama (SP1) yang dilayangkan Pemkot pada Senin (20/12) lalu dibalas warga dengan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Gugatan tersebut dilayangkan sejak Rabu (22/12) atau dua hari pasca-SP1 diterima warga.
"Informasinya tanggal 5 Januari 2022 akan sidang perdana," kata Ariffuddin seorang warga Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (24/12).
Ariffuddin merupakan satu dari tiga warga yang menolak mengambil uang ganti lahan bangunan yang dititipkan Pemkot di PN Banjarmasin lewat jalur konsinyasi. Seiring dengan kelanjutan pembangunan jembatan HKSN.
Menurutnya, nilai harga yang telah ditentukan oleh tim appraisal tak sesuai.
"Masalahnya kami sudah beberapa kali dijanjikan dipertemukan dengan tim appraisal, namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi," geramnya.
Di samping melakukan gugatan, proses SP1 yang diberi jangka Pemkot melalui Satpol PP Banjarmasin tetap terus berjalan.
Kemungkinan, pada Selasa (28/12) mendatang warga akan kembali menerima SP 2.
Oleh karena, dia masih terus berupaya untuk menemui Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin. Berbicara soal masalah SP tersebut.
"SP yang diberikan itu kan dari Satpol PP tidak langsung dari pengadilan. Padahal Pemko Banjarmasin menyampaikan bahwa semua sudah diserahkan ke pengadilan. Tetapi yang memintakan Satpol PP untuk memberikan SP itu malah dari PUPR," jelasnya.