Pupuk Bersubsidi

Kios Pupuk 'Nakal', PT Pupuk Indonesia Beri Sanksi di Lumajang Jatim

Pupuk Indonesia memberikan sanksi tegas kepada kios pupuk resmi "nakal" di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Featured-Image
Vice President Penjualan Wilayah 4 PT Pupuk Indonesia Rizki Candra (dua dari kanan) memberikan penjelasan terkait pupuk. Foto: Pupuk Indonesia.

bakabar.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memberikan sanksi tegas kepada kios pupuk resmi "nakal" di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, karena terbukti mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah.

Vice President Penjualan Wilayah 4 PT Pupuk Indonesia, Rizki Candra mengungkapkan, pihaknya saat ini telah membekukan kios usaha tani di Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi.

"Kami tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios pupuk resmi yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Rabu.

Menurutnya, Pupuk Indonesia mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Lumajang. Apabila kios pupuk tersebut terbukti bersalah,  pihaknya juga tidak akan segan memberhentikan kerja sama dengan kios tersebut.

Baca Juga: Hidrogen Hijau Terintegrasi, Studi Bersama Pupuk Indonesia dan PLN

Ia menjelaskan koordinasi sudah dilakukan dengan distributor agar sisa alokasi penyaluran di kios "nakal" tersebut dapat dialihkan ke kios resmi terdekat agar petani tetap dapat dilayani dengan baik.

"Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak dapat berjalan tanpa gangguan akibat pembekuan kios usaha tani yang kini menjalani proses hukum di Polres Lumajang," tuturnya.

Rizki mengapresiasi upaya dan kinerja Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan PT Pupuk Indonesia akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Saya mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi pupuk, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi," katanya.

Baca Juga: Penebusan Pupuk Bersubsidi, PT Pupuk Indonesia Sediakan iPubers

Ia menjelaskan pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan digitalisasi kios pupuk untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak.

Digitalisasi kios telah berhasil diuji coba di lima provinsi yakni Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau. Ke depan, digitalisasi kios akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.

Baca Juga: PaDi UMKM Expo 2023, Pupuk Kaltim Hadirkan Produk Wastra

"Dengan digitalisasi kios maka proses penebusan pupuk bersubsidi tercatat secara digital dan dapat ditelusuri secara realtime, sehingga akan memudahkan pengawasan pemerintah dan produsen," katanya.

Sebelumnya, Polres Lumajang menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dan menangkap tersangka seorang perempuan HN (54) yang diduga melakukan penyimpangan dalam menjual pupuk bersubsidi.

"Kami mengamankan truk nopol N 9126 UZ yang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan jenis urea dan phonska beserta sopir dan pembelinya di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang.

Editor
Komentar
Banner
Banner