Tak Berkategori

Khotbah Tak Boleh Lewat 10 Menit, Tabalong Resmi Larang Takbir Keliling

apahabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan takbiran dan Salat…

Featured-Image
Antisipasi kerumunan malam Lebaran, Pemkab Tabalong resmi larang takbir keliling. Foto ilustrasi: Kumparan

bakabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan takbiran dan Salat Idulfitri 1442 hijriah di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut seluruh masyarakat di Tabalong diimbau supaya menerapkan protokol kesehatan pada malam takbiran di masjid-masjid dan musala.

“Untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan sebagai upaya mengantisipasi keramaian. Takbiran dapat dilakukan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat,” jelas Bupati Anang didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Gusti Judid Ihsan Permana, Selasa (11/5) malam.

Lebih jauh, pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 hijriah boleh digelar asalkan sesuai ketentuan. Panitia diminta memastikan jemaah menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mengecek suhu badan dengan thermogun.

Panitia juga diminta menyiapkan masker dan membagikan masker apabila ada jemaah yang tidak
memakai masker serta memberi arahan bagi mereka yang membandel.

“Bagi masyarakat yang sakit (Demam, flu, batuk, pilek) dimohonkan untuk berada di rumah,” pinta Judid.

Kemudian, jemaah supaya memperhatikan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan yakni memakai masker, menjaga jarak, membawa sajadah sendiri dan menghindari bersalaman.

Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat ID, termasuk selama menyimak khotbah di masjid atau lapangan.

“Khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat paling lama 10 menit,” pungkas Gusti Judid Ihsan Permana.



Komentar
Banner
Banner