bakabar.com, JAKARTA - Meski sudah ditertibkan, polemik puluhan ruko serobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara masih bergulir.
Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya berharap persoalan di wilayahnya itu tidak menjadi bola liar.
"Bahwa polemik yang terjadi terkait permasalahan ruko di blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan saya berharap tidak menjadi bola liar," kata Riang dalam keterangannya pada waratawan, Rabu (31/5).
Baca Juga: Pemilik Ruko Bermasalah Tuding RT Tak Pernah Ajak Warga Pluit Diskusi!
Riang memandang, penertiban yang dilakukan pemerintah pada Rabu (24/5) lalu, sudah sesuai dengan dasar hukum yang kuat.
Penertiban itu sesuai dengan Surat Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA).
"Pihak Satpol PP sebagai Penegak PERDA sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban, juga Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai area yang dilanggar dan telah berubah fungsi untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Bongkar Paksa Puluhan Ruko Serobot Fasum di Pluit
Dengan demikian, Riang meminta pemilik ruko yang bangunannya telah ditertibkan di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan agar selalu taat pada hukum yang berlaku.
"Saya selaku ketua RT11/RW03 berharap para pemilik/penyewa ruko tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," ucapnya.