bakabar.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/4). Ia datang untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada tahun 2018-2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa kedatangan Ketua DPRD DKI Jakarta itu berkaitan dengan pemeriksaan kasus tanah di Cakung tersebut.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta sebagai saksi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/4).
Baca Juga: KPK Ogah Tanggapi Eks Dirut TransJakarta Terlibat Korupsi Bansos
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019.
Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Endus Korupsi Bansos 2020 di DKI Jakarta, PSI: Pantas Hukum Seumur Hidup
Ia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.