kasus penganiayaan

Ketua DPC Gerindra Semarang Resmi Dipecat!

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan hasil sidang etik pertama terkait dugaan kasus penganiayaan ke kader PDIP.

Featured-Image
Habiburokhman pimpin sidang etik terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan hasil sidang etik pertama terkait dugaan kasus penganiayaan ke kader PDIP.

"Jadi kami menyampaikan, informasi terkait hasil sidang majelis kehormatan Partai Gerindra dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik dan anggaran dasar partai Gerindra yang dilakukan oleh saudara Joko Santoso Ketua DPC Partai Gerindra," kata Habiburokhman kepada wartawan di DPP Gerindra, Minggu (10/9).

Baca Juga: Aniaya Kader PDIP, Ketua Gerindra Semarang Dipanggil Majelis Kehormatan

Dalam sidang pertama, Partai Gerindra memutuskan bahwa Joko Santoso terbukti bersalah.

"Tadi agenda pertama kami memeriksa langsung yang bersangkutan. Dalam menyampaikan keterangan dan kami juga membandingkan keterangan dari tim pemeriksa, tim verifikasi, tim investigasi yang saat ini ada di Semarang," jelasnya.

"Intinya majelis bersepakat, lima anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga Partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disipilin," tambahnya.

Baca Juga: Majelis Kehormatan Gelar Sidang Etik Ketua Gerindra Semarang!

Ia membocorkan Joko Santoso mengaku mendatangi rumah kader PDIP namun belum mendapatkan kejelasan terkait tuduhan penganiayaan dari para saksi.

"Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat yakni diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang," tuturnya.

"Terkait persoalan tuduhan penganiayaan, sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi, tersebut dan itu diluar kewenangan kami karena itu ranah pidana," lanjutnya.

Baca Juga: Ketua Gerindra Semarang Terancam Dipecat!

Habiburokhman juga mengaku akan menyerahkan investigasi kepada aparat penegak hukum terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner