Regional

Ketipu Sales Hyundai, Pembeli Mobil Listrik di Cianjur Rugi Ratusan Juta

Sengketa jual beli kendaraan terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Seorang konsumen menggugat Dealer Hyundai Internusa.

Featured-Image
Sidang gugatan konsumen terhadap Hyundai Internusa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur. Foto: apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, CIANJUR - Sengketa jual beli kendaraan terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Seorang konsumen menggugat Dealer Hyundai Internusa.

Si penggugat adalah Ian Sugianata. Pria asal Lembahsari, Kecamatan Cikalongkulon itu merasa dirugikan hingga ratusan juta. Ia pun melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Cianjur.

"Saya merasa telah dirugikan untuk itu melalui BPSK saya melakukan gugatan terhadap Hyundai Internusa," ucapnya, Jumat (23/6).

Kasus ini berawal ketika ia ingin membeli mobil listrik Ioneq 5, 18 November 2022. Harganya Rp886 juta. Ia ditangan sales bernama Uki Bahtiar dan atasannya RD Mega Kurnia Irawan.

Baca Juga: Belajar dari Penipuan Rihana-Rihani, Beli Ponsel Ilegal Bahayakan Kesehatan

"Saya mendapatkan nomor pemesanan setelah mentransfer DP Rp100 juta. Proses transfernya lewat virtual account Hyundai Internusa," ungkap pria 37 tahun itu.

Ia membeli mobil ini dengan pembayaran tunai bertahap. Boleh juga disebut cicilan. Kewajiban pembayaran dilakukan selama empat bulan. 

"Sesuai janji bapak Mega Irawan, apabila unit tidak datang dalam waktu empat bulan, saya berhak membatalkan pesanan. Dan uang DP akan dikembalikan 100 persen," jelasnya.

Di sinilah masalah itu bermula. Kata Ian, pembayaran lanjutan tak lagi melewati virtual account Hyundai Internusa. Tapi dikirim ke rekening pribadi Uki. Ia menggunakan Bank BCA.

Baca Juga: Penipuan Online Makin Pintar Melihat Tren Sosial, Begini Identifikasinya

Kala itu, Ian mentransfer dua kali. Pertama Rp50 juta, kedua Rp100 juta. "Kata Uki, dia akan mentransfer ke nomor virtual account Hyundai Internusa," bebernya.

Saat itu Ian percaya saja. Proses pembayaran terus dilakukan. Dari November 2022 hingga Mei 2023, ia sudah membayar sebesar Rp625,9 juta.

Hingga akhirnya sampailah pada masa pelunasan. Ian mesti membayar Rp130 juta.

Di bagian ini, ada yang sedikit janggal. Sales Uki meminta Ian untuk membayar iuran terakhir itu melalui virtual account Hyundai Internusa. Pembayaran pun dilakukan.

Baca Juga: Polisi: Lapor Jika Lihat Pelaku Penipuan iPhone

"Total semuanya yang sudah saya bayarkan Rp775,9 juta," ucapnya.

Pasca pelunasan, mobil tak kunjung datang. Bahkan sudah melebihi batas perjanjian. Ian lalu menyampaikan aduan ke Hyundai Motor Indonesia dan Hyundai Internusa.

"Saya juga membuat permohonan pembatalan pemesanan," ungkapnya.

Rupanya, ada pergantian pergantian posisi di manajemen Hyundai Internusa. Pesanan mobil listrik Ian makin tak jelas.

Baca Juga: Study Tour MAN 1 Bekasi Batal, Pemilik EO Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

"Saat itu bapak Anggoro (petinggi baru Hyundai Internusa) mengatakan kalau unit atas nama saya sudah ada di dealer, tapi masih menunggu pelunasan," sebutnya.

Ian jelas saja kaget. Hyundai Internusa mencatat pembayaran baru dipenuhi sebesar Rp625, juta. Artinya masih minus Rp130 juta. "Padahal pelunasan itu sudah saya lakukan," timpalnya.

Karena makin tak jelas, Ian pun akhirnya melaporkan kasus ini ke BPSK.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Hyundai Internusa Feri Al Ghifari buka suara. Kata dia, mereka menghargai konsumen itu.

"Ini kan keinginan konsumen masuk ke ranah Penyelesaian di BPSK. Jadi kita ikutin saja," katanya.

Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Kejar Tersangka Penipuan Jessica Iskandar

Namun Feri sedikit keberatan. Menurutnya, Ian harusnya tak menyalahkan Hyundai. Karena ada unsur kelalaian dari konsumen lantaran merasa dekat dengan sales.

"Sampai saat ini belum ketemu dan kami tidak tahu keberadaan sales itu," ungkapnya.

Yang dimaksud Feri lalai, ketika Ian melakukan pembayaran lewat rekening pribadi Uki. Mestinya ia tetap membayar lewat virtual account resmi Hyundai Internusa.

"Sebenarnya kami sudah menyarankan kepada konsumen untuk melaporkan sales itu ke polisi. Namun pihak konsumen lebih memilih untuk diselesaikan di BPSK. Ya, silahkan saja," tutupnya.

Editor


Banner
Banner