Ponsel Ilegal

Belajar dari Penipuan Rihana-Rihani, Beli Ponsel Ilegal Bahayakan Kesehatan

Baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh aksi penipuan saudara kembar Rihana dan Rihani yang menjual ponsel dengan harga lebih murah sekitar 30 persen.

Featured-Image
Bahaya membeli ponsel dengan harga lebih murah dari harga pasar. Foto:dok. David Dvořáček

bakabar.com, JAKARTA - Baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh aksi penipuan saudara kembar Rihana dan Rihani yang menjual ponsel kepada pengecer dengan harga lebih murah sekitar 30 persen dari pasar.

Padahal, harga ponsel yang jauh lebih murah dari banderol resmi yang dipasarkan adalah salah satu indikasi ponsel ilegal.

Maka dari itu, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menilai konsumen yang membeli ponsel secara ilegal bukan hanya merugi dari segi finansial tetapi juga berdampak pada kesehatan diri sendiri dan perangkat lain.

"Ujungnya pasti (kerugian) uang, tapi, ada juga soal kesehatan," kata Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik APSI Syaiful Hayat dikutip dari Antara, Sabtu (17/6).

Baca Juga: Perbedaan iPhone iBox dan Ex-Inter, Tanda Ponsel Tak Layak Dibeli

Lebih jauh Syaiful menjelaskan bahwa importir atau distributor ponsel harus menempuh sejumlah langkah hingga sampai ke tangan konsumen.

Mereka menempuh langkah antara lain dengan mengajukan perangkat yang ingin dijual ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan sertifikasi perangkat pos dan telekomunikasi (postel).

Sebelum lolos mendapatkan sertifikasi postel, Kementerian Kominfo akan menguji frekuensi gelombang radio yang digunakan ponsel tersebut apakah bisa berdampak pada kesehatan pengguna.

Baca Juga: Daftar Harga Ponsel Samsung Juni 2023, Seri M hingga Galaxy S Series

Selain itu, ponsel juga harus melalui uji coba apakah frekuensi bisa mengganggu perangkat elektronik lain yang ada di sekitarnya atau tidak.

"Jadi, secara frekuensi, aman untuk pengguna dan aman untuk perangkat lainnya menggunakan frekuensi yang sama," kata Syaiful.

Pada ponsel kelas premium, menurut Syaiful, harga resmi bisa lebih tinggi Rp6 hingga Rp7 juta dibandingkan harga ponsel ilegal. Sebab, distributor importir harus membayar sejumlah pajak yang berkaitan dengan importasi.

"Unsur pajak adalah yang signifikan. Ada biaya juga yang harus mereka keluarkan untuk mengurus perizinan serta sertifikasi seperti postel dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," bebernya.

Baca Juga: Realme C53 NFC Dirilis, iPhone 14 versi Low-budget

Secara finansial, konsumen bisa merugi jika menggunakan ponsel ilegal karena ponsel tersebut tidak bisa tersambung dengan nomor seluler di Indonesia.

Regulasi pemerintah soal nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI mewajibkan distributor atau importir mendaftarkan nomor tersebut ke Kementerian Perindustrian sebelum melepas ke pasar.

Ketika ponsel dijual lewat jalur ilegal, maka nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin sehingga gawai tidak bisa tersambung ke nomor seluler Indonesia.

Sejumlah oknum menjual ponsel yang diklaim bisa tersambung ke nomor seluler, namun, sebetulnya hanya sementara.

Tidak berhenti di situ, konsumen yang membeli ponsel ilegal pun tidak bisa mendapatkan layanan di gerai resmi ketika gawainya mengalami masalah.

Editor
Komentar
Banner
Banner