Kala itu beberapa saksi dihadirkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Mereka, yakni Ratana Arya Krishnan, Irma Yusnita, Indra Safri, dan M Arief Inayatullah Yanuar.
Mereka semua para pengurus dari berbagai cabang olahraga atau cabor.
Dalam persidangan para saksi diperiksa terkait penggunaan dana yang bersumber dari dana hibah KONI.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa dana yang dikucurkan untuk Perseban Banjarmasin senilai Rp1 miliar sempat dipotong Rp50 juta oleh Djumadri Masrun.
Dari keterangan, M Arief Inayatullah Yanuar yang menjabat sebagai bendahara Perseban, di depan majelis hakim pemotongan tersebut diketahui untuk perbaikan lapangan bola HKSN di Banjarmasin Utara.
“Pak Jum (Djumadri) saat itu minta izin, uang 50 digunakan untuk perbaikan lapangan HKSN. Kalau tidak salah untuk perbaikan gawang,” ujarnya usai persidangan.
Karena dalam laporan pertanggungjawaban tetap ditulis Rp1 miliar, dan akhirnya jadi temuan BPKP, alhasil para pengurus terpaksa urunan mengembalikan duit Rp50 juta tersebut. Termasuk Ketua Perseban Banjarmasin, Hermansyah turut urunan.
“Jadi urunan ada sumbangan kawan-kawan. Sampai-sampai ketua (Hermansyah) jual mobil,” beber Arief.
Adapun kuasa hukum dari terdakwa Widharta, Marudut Tampubolon mengatakan meski duit Rp 50 juta tersebut dianggap honor, namun ujarnya, faktanya duit tersebut tak digunakan sesuai peruntukan.
“Ya terserah sidin (Djumadri). Kita bicara fakta-fakta. Dari keterangan saksi-saksi. Hal yang jelas digali dalam persidangan itu saja yang dipedomani,” tukasnya.