bakabar.com, BANJARMASIN – Dana hibah yang seyogianya diperuntukkan bagi keperluan Pekan Olahraga Provinsi Porprov (Porprov) X Tabalong 2017 silam mengalir ke sana kemari.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/11).
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan kasus yang menyeret dua terdakwa. Yakni, mantan Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun dan Sekretarisnya Widharta.
Sederet nama pejabat Pemkot Banjarmasin pun tak luput terseret dalam perkara ini. Mereka yang turut menikmati duit dugaan korupsi itu akhirnya rame-rame mengembalikan.
Sebut saja mantan Kepala Dispora Banjarmasin, Ahmad Noor Djaya. Yang menjadi saksi di persidangan siang tadi. Ia mengaku sempat menerima duit Rp11 juta yang diserahkan Widharta ke Dispora.
Duit ‘panas’ tersebut akhirnya dikembalikan ke penyidik karena tak ingin terlibat lebih jauh.
“Dikembalikan ke penyidik Rp11 juta. Waktu sebagai saksi. Karena dianggap penyidik perlu dikembalikan ya sudah,” ujar Djaya.
Kemudian mantan Kepala Seksi Pembibitan Dispora Banjarmasin, Misranudin.
Pria yang saat ini berdinas di Pemadam Kebakaran (Damkar) Banjarmasin juga melakukan hal sama.
Misranudin sempat meminjam duit dana hibah KONI dari Widharta senilai Rp30 juta. Duit itu juga sama dikembalikan ke penyidik karena dinilai tak sesuai peruntukannya.
Diketahui dalam fakta persidangan yang digelar hari ini, duit Rp30 juta itu digunakan untuk kegiatan pekan olahraga daerah atau Popda, bukan Porprov.
Menariknya lagi, dari keterangan Misran duit itu dipinjamkan Widharta atas nama pribadi. Bukan duit dari KONI.
Walaupun di fakta persidangan akhirnya Widharta mengakui duit yang dipinjamkan itu merupakan dana hibah KONI.
“Makanya saat ditanya penyidik kenapa saya mengembalikan atas nama pribadi. Karena saya pinjam atas nama pribadi. Ada kuitansinya,” ujarnya usai persidangan.
Belum cukup, selain mereka berdua yang mengembalikan duit sebelumnya juga ada Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Edy Wibowo.
Edy mengembalikan duit sebesar Rp75 juta ke penyidik lantaran dinilai tak sesuai peruntukannya. Duit yang seyogianya dibelikan untuk trainer atau alat latihan atlet sepeda, malah dialihkan ke pembelian sepeda pertandingan.
Lebih jauh lagi Pelaksana Tugas Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah juga sama. Pria yang juga menjabat ketua Perseban Banjarmasin harus ikut mengembalikan duit secara urunan yang sebelumnya dipotong Rp50 juta oleh Djumadri Masrun dari dana Rp1 miliar untuk Perseban.
Sampai Jual Mobil
Kedua terdakwa kasus ini adalah mantan Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun dan Sekretaris Widharta.
Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar. Di mana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Nama Hermansyah terseret dalam persidangan Rabu 11 November kemarin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: