Konversi Motor Listrik

KESDM Siapkan Platfrom Digital untuk Konversi Motor Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya konversi motor listrik yang mendapatkan bantuan paling mahal Rp 17 juta per unit.

Featured-Image
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya konversi motor listrik sebesar Rp17 juta per unit sebagai bantuan subsidi paling mahal. Aturan teknis tentang insentif kendaraan bermotor listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Konversi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Pemerintah berharap program konversi akan memberikan manfaat untuk masyarakat, utamanya penghematan biaya bahan bakar dan udara yang lebih bersih.

"Permen ini juga dilatarbelakangi adanya roadmap net zero emission (NZE) di Kementerian ESDM, yakni di 2025 akan ada 1,3 juta motor listrik. Rencana di tahun depan mencapai 1 juta dan ini sudah mengarah roadmap NZE," kata Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi dalam konferensi pers, dikutip Rabu (5/4).

Adapun Permen ESDM 3/2023 terdiri dari 11 pasal. Salah satu beleidnya mengatur tentang besaran potongan biaya pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta/unit.

Baca Juga: ESDM Siapkan 21 Bengkel, Layani Konversi Motor BBM ke Listrik

"Ini bisa diajukan perorangan dengan lebih dari satu kendaraan sepanjang ada kesesuaian antara identitas kendaraan motor BBM dengan identitas pengusul atau pemohon," imbuhnya.

Senada, Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana menegaskan masyarakat yang ingin mengkonversi kendaraan BBMnya menjadi motor listrik dapat mengunjungi platform digital yang sudah dibangun (sedang dalam tahap finalisasi) Kementerian ESDM.

"Pemerintah sudah membuat platform digital untuk program konversi ini, dengan platform digital ini masyarakat pemilik motor yang ingin mengkonversi tidak perlu datang secara langsung terlebih dahulu ke bengkel bisa menggunakan platform digital yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi," jelas Dadan.

Menurut Dadan, platform digital tersebut terdiri dari empat komponen utama, ada media daring untuk pendaftaran, media untuk bengkel konversi, pelaporan dari sisi kualitas.

Baca Juga: 6 Juta Sepeda Motor Dikonversi Pertahunnya, Negara Hemat Rp3 Triliun

"Kami nanti memastikan melalui platform digital ini bahwa motor yang dikonversi ini telah lulus mendapatkan sertifikat uji type dari Kementerian Perhubungan baru setelah itu nanti biaya yang Rp7.000.000 itu cairkan oleh Kementerian ESDM," jelas Dadan.

Setidaknya ada 9 tahapan yang harus dilalui pemilik motor untuk ikut dalam melakukan program konversi ini.

1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar

2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)

3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi

Baca Juga: Mending Konversi Atau Beli Motor Listrik, Begini Kata Pengamat

4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor

5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon

6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub

7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan

8. LVI Melakukan Verifikasi

9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi

Editor
Komentar
Banner
Banner