Sidang Mario Dandy

Kesaksian Satpam Lihat Korban David Berlumuran Darah

Abdul Rasyid menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus penganiyaan berat atas terdakwa Mario dan Shane.

Featured-Image
Mario Dandy saat menjalani Sidang lanjutan di Pengadila Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6). (Foto: apahabar/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Abdul Rasyid menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus penganiyaan berat atas terdakwa Mario dan Shane. Ia pun membongkar kebohongan Mario Dandy saat ditemui tempat perkara kejadian (TKP).

Abdul Rasyid merupakan security perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, yang merupakan lokasi kejadian penganiayaan.

Rasyid menyebut Mario sempat mengakui alasannya menganiaya David karena sudah melecehkan keluarganya saat itu adalah anak AG (15). Mario menyebut AG sebagai adik kandungnya.

Baca Juga: Jonathan: David Kejang-kejang dan Penuh Luka Usai Dianiaya Mario Dandy!

"Awalnya saya tanya, kenapa kok bisa begini? Terus terdakwa (Mario) jawabnya karena mau kasih hukuman karena sudah melecehkan adiknya," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Kembali berbohong, Mario mengeklaim dirinya hanya dua kali memukul David di bagian perut. Tapi, saksi tak percaya karena kondisinya telah berlumuran darah.

"Terus dijawab lagi, saya pukul perutnya terus langsung jatoh," ujar dia.

Baca Juga: Ayah David Sebut Mario Dandy Bakal Dibantu Rafael Alun

Lebih lanjut, setelah rasyid mencecar Mario dengan beberapa pertanyaan. Mario justru makin meninggikan suaranya saat menjawab pertanyaan Rasyid.

"Terus saya dibentak. Terdakwa bilang gini 'Coba gimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin'," jawab Abdul menirukan pernyataan Mario.

Dalam kasus ini, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Baca Juga: Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Editor


Komentar
Banner
Banner