bakabar.com, SUKOHARJO - Suyono (51) pelaku pembunuhan mutilasi rekannya bernama Rohmadi (50) mengaku melakukan pembunuhan kepada rekan kerjanya tersebut karena sakit hati. Aksi pembunuhan tersebut dilakukannya di tempat kerjanya di Toko Mebel Yanto, di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jumat, (19/5).
Suyono mengaku niat untuk membunuh korban sudah terencanakan sejak Rabu (17/5). Ia bahkan sudah menyiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm dengan diameter 5 cm yang disimpannya di kamar.
Keesokannya, Kamis (18/5) pelaku sempat meminjam motor milik korban untuk membeli plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry. Kemudian diketahui, plastik tersebut digunakan untuk membungkus mayat korban.
Baca Juga: Terungkap! Motif Dendam, Pelaku Mutilasi di Solo Juga Berniat Bawa Kabur Kendaraan
Selanjutnya Kamis petang, memasuki pergantian hari Jumat (19/5) petang pada pukul 01.00 WIB, pelaku melancarkan aksi pembunuhan kepada korban dengan memukul kepala menggunakan pipa besi sebanyak tiga kali.
Tak puas setelah dipukul, Suyono berencana untuk memutilasi tubuh korban. Dalam pengakuannya, Suyono sebelumnya tak berniat untuk memutilasi. Ia terpaksa memutilasi karena takut ketahuan dan memudahkannya untuk membawa dan membuang mayat korban.
"Saya sempat merasa ketakutan dan gemetaran waktu memotong tubuh korban Rohmadi menjadi 7 bagian," ungkapnya di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5).
Suyono menerangkan proses mutilasi dilakukan dengan menggunakan pisau sepanjang 30 cm. Hal itu dilakukan untuk memudahkannya membuang mayat korban.
Adapun pakaian dan potongan tubuh korban dimasukan ke dalam empat kantong plastik yang dibuang secara terpisah.
Baca Juga: Pengakuan Tetangga Korban Mutilasi di Solo: Pendiam, Jarang Berkomunikasi
Keempat lokasi pembunuhan tersebut diantaranya, pertama, Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol. Kedua, Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasar Kliwon Kota Surakarta. Ketiga, Sungai Pringgolayan Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo. Keempat, Jembatan Ngruki Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo.
"Saya kapok dan menyesal seumur hidup. Saya minta maaf pada bapak-bapak dari polisi. Saya minta maaf juga dengan keluarga korban yang telah saya bunuh saya menyesal, saya menyesal sekali," pungkas Suyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Suyono dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 339, dan 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.