Pulau Obi

Kerusakan Lingkungan Pulau Obi, Grup Harita: Sama Sekali Tidak Benar

PT Trimegah Bangun Persada Tbk menjelaskan kehadirannya di Desa Kawasi Pulau Obi sejak 2010 sesuai dengan perizinan yang diberikan pemerintah.

Featured-Image
Penampakan sisi luar Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kehadiran dan keberadaan Perseroan di Desa Kawasi sejak tahun 2010 sesuai denganperizinan yang diberikan pemerintah serta diawasi dan dibawah pembinaan pemerintahlewat Kementerian terkait. Foto: Grup Harita

bakabar.com, JAKARTA - PT Trimegah Bangun Persada Tbk menjelaskan kehadiran dan keberadaan perseroan di Desa Kawasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2010 sesuai dengan perizinan yang diberikan pemerintah serta diawasi dan dibawah pembinaan pemerintah lewat Kementerian terkait.

Corporate Affairs Manager PT Trimegah Bangun Persada Tbk Anie Rahmi mengungkapkan kehadiran Grup Harita merupakan pemrakarsa dan pelaksana Program Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pulau Obi (KIO) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Pembangunan KIO merupakan implementasi komitmen Perseroan untuk melakukan optimalisasi dan meningkatkan nilai tambah atas semua sumber daya yang ada di KIO," ujarnya kepada bakabar.com melalui keterangan resmi pada Jumat (14/4).

Menurut Anie, upaya pengembangan perseroan yang salah satu sumber pembiayaannya didapatkan lewat rencana aksi korporasi yang dilakukan melalui Penawaran Perdana Saham (IPO) tidak mengubah komitmen untuk menerapkan standar pengelolaan lingkungan terbaik dan mengarusutamakan ESG (Environmental, Social & Governance).

Baca Juga: Grup Harita (NCKL) Resmi Melantai di Bursa, Saham Dibuka Stagnan

HPAL 2023 underwater ROV - bakabar.com
Perseroan telah melakukan pemantauan pada titik penaatan pembuangan air limbah, baik limbah domestik maupun limbah kegiatan pertambangan sesuai dengan yang tercantum dalam Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan hasilnya memenuhi Baku Mutu. Foto: Grup Harita

Perseroan juga patuh pada semua aturan yang berlaku, memiliki perizinan lingkungan yang berlaku dan memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaan lingkungan dalam setiap kegiatannya dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Sebagai bukti, perseroan mendapatkan berbagai penghargaan dalam pengelolaan lingkungan, di antaranya; dinyatakan taat terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan kewajiban oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara pada 12 Maret 2023.

"Perseroan juga  mendapatkan penghargaan Pratama atas prestasinya dalam pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batu bara untuk kelompok badan usaha pemegang IUP komoditas mineral dan batu bara tahun 2021 dari Kementerian ESDM," ungkapnya.

Perseroan telah memiliki seluruh perizinan lingkungan yang disyaratkan dan dalam
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dan perseroan bekerjasama dengan laboratorium independen terakreditasi.

Baca Juga: Harita Nickel Bantah JATAM Terkait Kerusakan Lingkungan di Pulau Obi

"Perseroan juga telah melakukan pemantauan emisi, udara ambien dan kebisingan lokasi titik pantau yang menjadi kewajiban dan hasilnya memenuhi baku mutu," terang Anie.

Mata air Kawasi - bakabar.com
Sampai saat ini masyarakat Desa Kawasi masih menggunakan sumber air yang ada dan berdasarkan pengujian rutin dinyatakan masih memenuhi baku mutu. Mata air Desa Kawasi secara kuantitas juga cukup besar, terbukti dengan masih banyaknya air berlebih yang mengalir kehilir. Foto: Grup Harita

Perseroan juga melakukan pemantauan pada titik penaatan pembuangan air limbah, baik limbah domestik maupun limbah kegiatan pertambangan sesuai dengan yang tercantum dalam Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan hasilnya memenuhi Baku Mutu.

Berikutnya, perseroan telah melakukan pemasangan alat SPARING (pemantauan menerus) pada lokasi titik penaatan. Sementara untuk area pembangkit listrik, Perseroan sudah melakukan pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) sesuai dengan kewajiban Perseroan.

Perseroan juga telah melakukan pelaporan pengelolaan limbah B3 pada aplikasi SIRAJA LIMBAH. Selain itu perusahaan secara reguler memantau kualitas udara, debu dan kebisingan di lingkungan desa dan hasilnya tidak melebihi baku mutu ambien udara yang berlaku.

Baca Juga: Segera IPO, Trimegah Bangun Persada (NCKL) Incar Dana Rp9,7 Triliun

Sampai saat ini, masyarakat Desa Kawasi masih menggunakan sumber air yang ada dan berdasarkan pengujian rutin dinyatakan memenuhi baku mutu. Mata air Desa Kawasi secara kuantitas juga cukup besar, terbukti dengan banyaknya air berlebih yang mengalir ke hilir.

"Kalaupun ada warga yang membeli air, itu adalah air isi ulang yang lazim diperdagangkan di banyak tempat, termasuk Desa Kawasi," terangnya.

Selain itu, beberapa pakar kelautan pernah melakukan penelitian di perairan Desa Kawasi dan menemukan produktivitas perikanan di perairan Pulau Obi melimpah dan hingga kini masih terjaga, diantaranya:
(i) Prof. Inneke F. M. Rumengan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sam Ratulangi Manado yang melaksanakan penelitian pada tahun 2015 hingga 2021.

(ii) Prof. Denny Nugroho Sugianto, akademisi Depertemen Oseanografi Universitas
Diponegoro Semarang yang melaksanakan pada tahun 2018 hingga 2021.

Baca Juga: Harita Nickel IPO, Masyarakat Pulau Obi: Lahan Kami Dicuri

(iii) Dr. M. Janib Achmad, pengajar dan peneliti Universitas Khairun Ternate dalam
penelitian perikanan dan mangrove di Desa Kawasi dan Desa Soligi pada 2019 - 2022.

Sedimen pond - bakabar.com
Tidak ada limbah yang dibuang ke sungai dan mengalir ke laut. Perseroan menempatkan sisa hasil pengolahan (SHP) dari smelter pyrometallurgy berupa slag nikel di lubang bekas tambang dan sebagian dimanfaatkan menjadi bahan pembuatan batako. Foto: Grup Harita

Anie juga menegaskan, tidak ada limbah yang dibuang ke sungai dan mengalir ke laut. Perseroan menempatkan sisa hasil pengolahan (SHP) dari smelter pyrometallurgy berupa slag nikel di lubang bekas tambang dan sebagian dimanfaatkan menjadi bahan pembuatan batako, precast dan lapisan untuk pengeras jalan.

Sementara SHP dari refinery hydrometallurgy diolah menggunakan filter press dan ditempatkan di lubang bekas tambang (drystack). Jika ada air dari proyek yang keluar ke lingkungan, dipastikan sudah melalui proses pengolahan terlebih dahulu dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

"Sehingga dugaan adanya kerusakan lingkungan yang meluas adalah sama sekali tidak benar," katanya.

Baca Juga: Jatam Ungkap Jejak Kejahatan Lingkungan Harita Group di Obi dan Wawonii

PT Trimegah Bangun Persada Tbk memastikan tidak ada lahan warga yang ambil alih secara sepihak, termasuk intimidasi dan kekerasan berulang. "Perseroan sangat menghormati hak asasi manusia," ujar Anie.

Selama ini, perseroan menggunakan area kawasan hutan yang diperoleh melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Apabila ada tanaman masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut, atas dasar itikad baik, perseroan menggantinya dengan program tali asih atau ganti untung tanaman dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Halmahera Selatan.

"Perseroan sangat menghargai hak-hak masyarakat karenanya setiap kegiatan terkait masyarakat dilaksanakan secara transparan dan penuh rasa kekeluargaan," papar Anie.

Lebih lanjut, Anie mengungkapkan, semangat menghormati masyarakat juga ditunjukkan dalam pembangunan permukiman baru Desa Kawasi. Pembangunan dilakukan sebagai tanggapan atas surat permohonan Bupati Halmahera Selatan yang meminta dukungan, partisipasi dan kontribusi perseroan dalam program relokasi sebagai bagian dari persiapan pemekaran Kecamatan Obi Barat Daya.

Baca Juga: Respons Mahfud MD soal Garong Tambang di TKP Pembunuhan Kalsel

Piagam penghargaan K3 - bakabar.com
Di bawah pengawasan dan bimbingan pemerintah, baik daerah maupun pusat, perusahaan dapat menjaga karyawannya dari risiko kerja. Komitmen ini membuahkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Januari 2022 berupa penghargaan Zero Accident Award sepanjang tahun 2021. Foto: Grup Harita

Dalam proses relokasi, perseroan melakukan beberapa studi sosial budaya
bekerjasama dengan Universitas Khairun Ternate dan bekerjasama erat dengan
Pemerintah Desa Kawasi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Terakhir, Anie menegaskan, perseroan memiliki komitmen penuh dalam mengedepankan K3 dalam setiap operasional perusahaan. Di bawah pengawasan dan bimbingan pemerintah, baik daerah maupun pusat, perusahaan dapat menjaga karyawannya dari risiko kerja.

"Komitmen ini membuahkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Januari 2022 berupa penghargaan Zero Accident Award atau tingkat kecelakaan kerja nihil sepanjang tahun 2021," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner