Aksi Premanisme

Keroyok dan Tusuk Warga, 10 Orang Debt Collector Ditangkap di Cengkareng

10 orang preman berkedok debt collector tertangkap dalam kasus pengeroyokdan penusukan warga Cengkareng.

Featured-Image
Akibat kasus tersebut korban menderita luka tusuk ditangan dan pinggung, hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng menangkap 10 orang preman berkedok debt collector yang terbukti melakukan pengeroyok terhadap warga Cengkareng berinisial A.

Peristiwa pengeroyokan dan penusukan dengan benda tajam terhadap warga itu terjadi, Sabtu (18/2). Saat itu korban bersama warga lainnya sedang melakukan ronda malam.

Akibat kejadian itu korban menderita luka tusuk di tangan dan punggung. Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Baca Juga: Sering Palak Supir Truk Luar Jakarta, 2 Preman di Cengkareng Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya telah menangkap 10 tersangka yang melakukan penyerangan tersebut.

"Kita sudah tangkap kemarin saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/2)

Andri mengatakan penangkapan 10 orang tersangka pengeroyok dilakukan setelah adik dari korban melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah laporan itu masuk, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gang Pelawi RT 03/011, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Geram dengan Debt Collector, Fadil Imran: Tidak Ada Tempat Buat Preman di Jakarta

Beberapa saksi pun diperiksa polisi dan barang bukti senjata tajam juga ditemukan di lokasi. Usai melakukan olah TKP, polisi pun mengantongi satu nama pelaku utama berinisial RP alias Rey.

"Kita mendapatkan informasi pelaku Rey ini bersembunyi di indekos wilayah Krekot Bunder Raya, Pasar Baru Jakarta Pusat," ujar Andri.

Selanjutnya Andri mengatakan pihaknya langsung melakukan pencarian dan menangkap para tersang berawal dari keterangan satu tersangka yang berhasil diamankan lebih dahulu.

Baca Juga: Munas Ricuh, Netizen Plesetkan Hipmi: Himpunan Preman Muda Indonesia

Hingga saat ini, seluruh tersangka pengeroyokan telah menjadi tahanan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

"Untuk motif pengeroyokan kita masih dalami, yang jelas permasalahan ini sudah kita tangani sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya yang mengatakan tidak boleh ada tindakan premanisme lagi di Jakarta," ujarnya.

Andri mengatakan dua dari 10 orang yang diamankan telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiyaan hingga menyebabkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner