bakabar.com, JAKARTA -Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran meminta kepada jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan aksi penagihan utang atau debt collector yang meresahkan.
"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya, di Jakarta, Rabu (22/2).
Pernyataan keras Kapolda Metro Jaya berkaitan dengan adanya video berdurasi dua menit 30 detik yang merekam seorang polis berhadapan dengan sejumlah debt collertor di sebuah lokasi.
Saat itu Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector karena tidak mau mengikuti arahan petugas.
Baca Juga: Mantan Suami Gadaikan Mobil, Selebriti TikTok Didatangi Puluhan Debt Collector
Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang 'debt collector' macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya.
Ditempat berbeda Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sedang didalami oleh pihaknya.
"Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), " ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: Mobil Ditarik, Seleb TikTok Clara Shinta Laporkan Debt Collector dan Mantan Suami
Sebelumnya, Clara Shinta telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah "debt collector" ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Dalam kronologinya Clara Shinta menjelaskan kasusnya berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.
Saat itu penagih utang tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.
Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
View this post on Instagram