Skandal Stycation Karyawati

Kepmenaker Nomor 88 Beratkan Hukuman Bos Mesum di Bekasi, 5 Sanksi Menanti!

Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja akan menjadi pelindung bagi tenaga kerja perempuan.

Featured-Image
Karyawati korban ajakan staycation atasannya di Cikarang didampingi kuasa hukum, anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5). (Foto: apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Kasus karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi berinisial AD yang diajak staycation oleh atasannya berbuntut panjang. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Mengacu pada pasal tersebut, terduga pelaku yang juga merupakan dosen di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang, Kabupaten Bekasi terancam akan dikenakan 5 sanksi berjenjang.

Kelima sanksi yang termuat dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 dimulai dari pemberian surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/unit/bagian kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara, hingga PHK.

Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Korban Pelecehan 'Staycation', Kuasa Hukum AD Tegaskan Bukan Kliennya

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Korban, Untung Nassari menyebut bahwa dengan adanya Kepmenaker tersebut pekerja perempuan saat ini posisinya lebih terlindungi.

"Terhadap case ini, pihak menteri ada permen terkait permenaker 88. Artinya ada produk yang melindungi teman-teman pekerja wanita kira-kira seperti itu lah implementasinya," kata Untung, saat dihubungi wartawan, Jumat (2/6).

Kendati demikian, sampai saat ini Untung menyebut pihaknya masih menunggu kelanjutan penyidikan pihak kepolisian untuk kemudian menjatuhi hukuman yang tepat pada terduga pelaku.

“Sampai dengan saat ini terakhir dilayangkan itu beberapa hari yang lalu, di minggu kemarin laporan, terkait SP2HP dari Bareskrim belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! Bos Pengajak 'Staycation' Karyawati di Cikarang Juga Berprofesi sebagai Dosen

Dirinya memastikan sebagai kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum korban AD sampai dengan kasus pelecehan seksual yang menimpa klien nya selesai.

Sebelumnya, Karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan ajakan staycation oleh atasannya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5).

Kedatangan AD bermaksud melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan atasannya terhadap dirinya.

Baca Juga: Soal Kasus 'Staycation' di Cikarang, Ridwan Kamil: Juga Terjadi di Luar Bekasi

AD datang ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih, Anggota DPR RI Komisi VIII, Obon Tabroni, dan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU No 12 tahun 2022, kita juga akan melakukan pengembangan entah itu tentang kasus atau pasal kita akan melakukan peninjauan kembali,” kata Kuasa Hukum Korban, Alin Kosasih, di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelecehan seksual secara non fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisal B terhadap korban.

“Ada dua, Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6,” ucapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner