Wacana Kenaikan Gaji PNS

Kepastian Gaji PNS Naik di 2024, Kemenkeu: Tunggu Arahan Presiden

Di tengah rencana pemerintah yang ingin merombak perhitungan tunjangan kinerja bagi PNS, muncul  wacana kebijakan untuk menaikkan gaji.

Featured-Image
Ilustrasi ASN. Foto: Sekretariat Kabinet

bakabar.com, JAKARTA - Di tengah rencana pemerintah yang ingin merombak perhitungan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS), muncul wacana kebijakan untuk menaikkan gaji.

Saat ini, perombakan tunjangan kinerja tengah dibahas antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Saya belum tahu rencana kenaikan gaji ASN 9-10 juta, belum bahas itu, untuk beberapa kebijakan mengenai kenaikan gaji, tahun ini tidak ada di dalam APBN" kata Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada bakabar.com, Selasa (23/5).

Kemenkeu dan Kemenpan RB saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai manajemen kesejahteraan pegawai ASN.

Baca Juga: Wacana Gaji PNS Naik, Pengamat: Pemerintah Hanya Pencitraan

"Di dalam RPP tersebut ada komponen total reward untuk ASN, untuk detailnya ada di Kemenpan RB," ujarnya.

Terkait wacana kenaikan gaji PNS, Isa menyebut keputusan tersebut merupakan wewenang Presiden Jokowi. Ia meminta semua pihak menunggu arahan dari Presiden terkait kebijakan gaji PNS tahun 2024.

"Kita tunggu saja keputusan dan arahan Bapak Presiden nanti," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan hal serupa.

Baca Juga: PNS Naik Gaji, Pengamat: Jangan Sampai Berdampak pada Utang Indonesia

"(Gaji PNS) nanti kita lihat Bapak Presiden yang sampaikan untuk UU APBN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat pekan lalu, 19 Mei 2023.

Kenaikan gaji PNS di masa periode Presiden Jokowi pernah dilakukan, tepatnya pada tahun 2019. Saat itu, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Baca Juga: Pemerintah Naikan Gaji PNS, Pengamat: Lebih Baik untuk Atasi Kemiskinan

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Editor
Komentar
Banner
Banner