bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan akses masuk bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji Emisi, Senin (4/9). Dari penerapan tersebut puluhan kendaraan tidak diizinkan masuk karena kedapatan tidak lulus uji emisi.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Jakarta Utara Toto Bondan menjelaskan kebijakan tersebut sebagai upaya mengatasi pencemaran udara akibat emisi buang kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar.
Kendaraan bermotor yang tak lulus uji Emisi harus putar balik alias tidak diperbolehkan masuk ke kantor Wali kota Jakarta Utara.
Baca Juga: Kurangi Polusi, Pemkot Depok Gelar Uji Emisi untuk 200 Kendaraan
"Pembatasan kendaraan kami mulai pukul 06.30 WIB sampai sore hari nanti. Petugas kami siagakan di akses pintu masuk Pos 1 dan Pos 3," kata Toto Bondan saat ditemui di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (4/9).
Dijelaskannya, pembatasan kendaraan bermotor tersebut melibatkan 32 petugas gabungan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara. Petugas akan mengecek nomor kendaraan baik roda dua maupun roda empat melalui aplikasi e-Uji Emisi.
"Bagi kendaraan bermotor yang telah lulus kita tempelkan stiker. Bagi yang belum atau tidak lulus uji emisi langsung kita halau keluar," tegasnya.