bakabar.com, JAKARTA – Sanksi berat menanti artis sekaligus musikus Ardhito Pramono yang resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis ganja.
Polisi menangkap pria berusia 26 tahun itu di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1) dini hari.
Dari tangan Ardhito, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu ponsel iPhone12.
Seusai menjalani pemeriksaan intensif, Ardhito Pramono pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Terkait tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan UU Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dilansir Okezone, Kamis (13/1).
Diketahui Ardhito sudah mengenal ganja sejak 2011. Kemudian sempat berhenti, sebelum kembali menjadi pengguna mulai 2020.
Walau terbukti sebagai pemakai, pemeran Akfar dalam film Dear Nathan: Thank You Salma ini tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.
“Pelaku beralasan mengonsumsi ganja untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja,” tambah Endra Zulpan.
Penangkapan Ardhito Pramono berawal dari operasi pengungkapan peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Upaya itu berujung kepada nama Ardhito Pramono yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja. Ardhito Pramono kemudian ditangkap tanpa perlawanan.