Hot Borneo

Kenaikan UMP Kalsel Belum Ditetapkan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menegaskan belum ada penetapan kenaikan UMP hingga saat ini

Featured-Image
Demo para buruh menolak upah murah. Foto ilustrasi-dok apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menegaskan belum ada penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga saat ini.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kalsel, Muzalifah mengatakan, sebelumnya memang sudah ada penetapan kenaikan UMP 3,47 persen, namun itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Tapi kata dia, PP ini tidak digunakan lagi, maka pihaknya harus menetapkan lagi berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Untuk menetapkan UMP, Muzilfah menyampaikan, Dewan Pengupahan Kalsel akan mengadakan rapat. "Tapi waktunya belum ditentukan," katanya, Rabu (23/11).

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menyampaikan rapat Dewan Pengupahan Kalsel digelar 22 November. Ternyata rencana itu batal.

Irfan beralasan, saat ini masih dilakukan proses persiapan untuk pendalaman materi tentang acuan formula perhitungan UMP sesuai Permenaker.

"Kalau prosesnya selesai, baru nanti digelar rapat penetapan bersama Dewan Pengupahan Kalsel," ujarnya.

Apabila sudah ada penetapan, Irfan menyebut, nanti akan ada surat keputusan resmi yang ditandatangani kepala daerah. "Lalu diumumkan secara resmi," imbuhnya.

Irfan memastikan, pengumuman kenaikan UMP sudah ada sebelum 28 November 2022. "Ini sesuai batas waktu penundaan dari pusat beberapa waktu lalu," paparnya.

Sementara itu, serikat buruh di Kalsel sangsi pemprov akan menaikkan upah minimum hingga batas maksimal 10 persen.

Editor


Komentar
Banner
Banner