bakabar.com, BANJARMASIN – Boleh jadi ini adalah hari apes bagi tersangka Abdul Hamid alias Hamid (32). Pasalnya, anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkapnya saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar pada Rabu (4/6) siang.
Petugas yang menyamar memancing pelaku dengan transaksi tatap muka. Kemudian disepakati lokasi pertemuan di Jalan Bina Karya Komplek Baruh Batuah, Banjarmasin Barat.
Kasubdit 3 Ditreskoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin Amrullah SH mengungkapkan, kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan jual beli Narkoba jenis Sabu di wilayah Banjarmasin Barat.
Berangkat dengan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan undercover buy (penyamaran) dengan cara menghubungi pelaku Hamid untuk membeli sabu.
“Setelah waktu dan tempat disepakati, tersangka Hamid berjalan menemui anggota yang menyamar. Tapi saat itu tidak membawa pesanan anggota karena sabu tersebut ternyata masih ada di tempat rekannya," kata AKBP Andi A saat dikonfirmasi bakabar.com melalui gawainya.
Hamid kemudian membawa petuga sang sedang menyamar itu ke rumah rekannya bernama Rudiansyah alias Rudi alias Amang (43) yang berada di jalan IR. PHM Noor, gang Bina Karya RT 068, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Sesampainya di lokasi, pelaku ke dua ini menyerahkan beberapa bungkusan yang di duga narkotika jenis sabu melalui kedua belah tangannya," bebernya
Tersangka Rudiansyah alias Rudi alias Amang menyerahkan narkoba jenis sabu dengan kedua belah tangannya. Tangan kanan terdapat 2 paket sabu berat kotor 5,38 gram dam 2 paket sabu berat kotor 5,27 gram. Sedangkan di tangan sebelah kiri terdapat 2 paket sabu berat kotor 5,20 gram dan 2 paket sabu berat kotor 5,29 gram. Petugas juga menemukan satu buah timbangan digital di lokasi.
“Tersangka Rudi alias Anang menunjukan sabu ditangan kanan dan kiri, kemudian dilakukan penangkapan pada Rudi alias Amang dan Hamid. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti seperti yang terlampir di kolom barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba,” jelas mantan Kasubdit Ditreskrimum Polda Kalsel itu.
Kedua pengedar barang haram itu pun dipastikan bakal mendekam lama dibalik jeruji. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Bulkini