Tak Berkategori

Kementerian ESDM Ubah Lagi Formula Harga BBM Solar

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan perubahan formula harga bahan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-katadata/Arief Kamaludin

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan perubahan formula harga bahan bakar minyak (BBM).

Jika sebelumnya harga BBM solar antara Pertamina dan AKR selaku penyalur solar bersubsidi punya satu formula, kini pemerintah memberlakukan 2 perhitungan yang berbeda bagi 2 perusahaan ini.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan memberikan nilai penambahan yang lebih murah bagi AKR dibandingkan Pertamina.

Harga minyak solar (gas oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero), formulanya ialah 97,5 persen HIP minyak solar ditambah Rp900 per liter.

Sementara, harga solar yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk ditetapkan dengan formula 97,5 persen HIP solar ditambah Rp843 per liter.

Harga minyak tanah (kerosene) ditetapkan dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter.

Formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46 persen HIP bensin RON minimum 88 ditambah Rp821 per liter.

“Formula harga dasar tersebut digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,” dikutip dari situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, Rabu (12/8).

Selain itu, bila diperlukan maka formula harga dasar yang baru dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.(Rep)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner