Sidang Kekerasan Seksual

KemenPPPA Buka Suara Soal Vonis Ringan Sidang Kasus Mas Bechi

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kekerasan seksual di Pesantren dengan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi harus banding

Featured-Image
Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani, seusai mengikuti sidang tuntutan di PN Jawa Timur, Senin (10/10). Foto: Detik

Pihaknya juga mengkritisi sikap majelis hakim yang menyebutkan identitas korban saat membacakan putusan karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dalam Pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa hakim harus merahasiakan identitas korban saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum. Namun dalam sidang yang digelar 17 November 2022, majelis hakim menyebutkan identitas korban," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar Mahkamah Agung mensosialisasikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU TPKS kepada hakim yang memeriksa perkara kekerasan seksual.

"KemenPPPA siap membantu MA jika diminta melakukan ini karena mandat KemenPPPA untuk menerapkan UU TPKS," tambah Margareth.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mas Bechi, terdakwa pemerkosaan terhadap santriwati, dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner