Bisnis Smelter

Kemenperin dan Kemenaker Ingatkan Pembinaan K3 di Industri Smelter

Kemenperin dan Kemenaker tingkatkan peran implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada industri, termasuk smelter.

Featured-Image
Kemenperin dan Kemenaker tingkatkan peran implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada industri untuk menekan angka kecelakaan kerja. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meningkatkan peran implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada industri sangat krusial untuk menekan angka kecelakaan kerja.

Kepala Badan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan mengingatkan industri agar menerapkan budaya K3 seiring tingginya risiko kecelakaan kerja.

Baru-baru ini terjadi kebakaran yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) lemah. Tak lama berselang, smelter milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang terletak di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah juga ikut terbakar. 

“Pada SDM industri, budaya K3 harus benar-benar diterapkan karena tingginya risiko kecelakaan kerja di beberapa sektor industri,” ujar Arus di Jakarta, Minggu (15/1).

Baca Juga: Smelter di Maluku Utara Terbakar, 7 Orang Terluka

Arus menyampaikan, guna meningkatkan penerapan K3 di industri, dibutuhkan ahli atau spesialis K3 yang dapat membantu menanamkan prinsip K3 di tempat kerjanya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, angka kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja, terus meningkat. Pada tahun 2020 tercatat 221,740 kasus, disusul 234,370 kasus pada tahun 2021. Sementara itu pada tahun 2022 hingga bulan November, terdapat 265,334 kasus.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

BPSDMI Kemenperin bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker menjalin kerja sama mengenai Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kerja sama itu merupakan bagian dari serangkaian acara Peringatan Bulan K3 di PT Amerta Indah Otsuka, Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: ESDM Nilai Pembangunan Smelter Masih Berantakan, Kenapa?

“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM pada Satuan Kerja BPSDMI Kemenperin di bidang K3 melalui implementasi SMK3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” jelas Arus.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama yang akan berlangsung selama tiga tahun tersebut meliputi pembinaan bagi Pembina K3 sesuai dengan bidang keahlian bagi dosen dan tenaga kependidikan BPSDMI.

Selain itu, akan diadakan pula pembinaan Ahli K3 Umum, Ahli K3 Bidang Listrik, Ahli K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi, Ahli K3 Bidang Kimia, dan Auditor SMK3 bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa kampus Kemenperin.

“Dalam wujud pelaksanaan K3 secara nasional, salah satunya dengan meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi dengan melakukan kesepakatan bersama,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bentrok Maut di Smelter Nikel PT GNI: 3 Tewas Termasuk TKA

Peringatan Bulan K3

Selain kerja sama antara Kemenaker dan Kemenperin, Peringatan Bulan K3 tahun 2023 mengusung tema besar, yakni Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja. 

Peringatan Bulan K3 juga diharapkan dilaksanakan oleh industri pengelolaan dan pemurnian (smelter) sebagai bagian dari kampanye tentang pentingnya penerapaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini diperlukan, karena pada kenyataannya penerapan K3 di industri smelter masih sangat lemah.

“Pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia. Kami mengajak dan mendorong kepada perusahaan sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan,” tandas Ida.

Editor
Komentar
Banner
Banner