bakabar.com, BOGOR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta ke warga yang sudah memiliki sertifikat HGB tidak bisa diperjualbelikan.
Hal ini dikatakan pada saat penyerahan sertifikat HGB kepada masyarakat yang terdampak bencana alam tahun 2020, saat ini baru diserahkan 51 sertifikat.
"Sertifikat ini hasil kerjasama dari PTPN 8 melepas tanahnya kurang lebih 52,8 hektar dan sudah berstatus pengelolaan Kabupaten Bogor," kata mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tersebut.
Baca Juga: Jurus Jitu Kementerian PUPRP Perbaiki Kualitas Air Tanah di Jakarta
Dan rencana pembangunan pada waktu itu adalah sebanyak 2347 rumah, dan sudah selesai sebanyak 1.400, sisanya 970 rumah akan segera diselesaikan.
"Harapan kami, sertifikat itu disimpan dengan baik, dan tentunya saya sampaikan kepada masyarakat juga bisa untuk meningkatkan ekonomi apabila ada usaha umkm," tegasnya.
Bahkan dirinya mengingatkan juga usaha ini adalah usaha yang bersifat produktif, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Sertifikat HGB ini tidak bisa diperjualbelikan, kalau untuk usaha hak tanggungan bisa, kita harapkan engga usah dijual lah," ungkap Hadi.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Bakal Serius Berantas Mafia Tanah
Sementara tanahnya masih diatas hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Bogor, jadi harus hati-hati dan proses agunan juga perlu dilihat dengan jelas.
"Bukan tidak boleh, karena konteks kepemilikan sudah benar tapi belum bisa dan masih HGB masanya," ungkap Kadis DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya.
Selain itu kalau hak milik memang sudah menjadi kepemilikan pribadi, tapi kalau HGB masih punya masanya.