Tak Berkategori

Kemenkumham DKI Berencana Rehabilitasi Pemakai Narkoba Tanpa Harus Menahannya

apahabar.com, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta berencana merehabilitasi pemakai…

Featured-Image
Ilustrasi rehabilitasi.Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta berencana merehabilitasi pemakai narkoba tanpa menahan mereka di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebab, lapas dan rutan di DKI Jakarta kelebihan kapasitas. Selain itu, 78 persen dari 17.581 tahanan dan napi yang berada di seluruh lapas dan rutan DKI Jakarta merupakan terpidana kasus narkoba.

“Mungkin kita mengupayakan rehabilitasi sehingga ada kemungkinan akan berkurang,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono, di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Terduga Pembunuh Waria Salon di Banjarmasin Ditangkap!

Ia mengatakan, rencana ini akan dioptimalkan pada tahun 2019. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.

“Di 2019 kita akan mencoba tidak hanya pergeseran (pemindahan) tetapi bagaimana kita koordinasi dengan institusi terkait. Tidak harus penyalah guna narkotika harus di lapas tetapi bisa masuk di panti-panti rehabilitasi,” ucap dia seperti dilansir dari kompas.com.

Meski begitu, panti-panti rehabilitasi akan dioptimalkan terlebih dahulu sebelum program itu direalisasikan 100 persen. Bambang juga mengatakan, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jakarta mengalami kelebihan kapasitas hingga 301 persen.

Ada 17.581 orang warga binaan di sembilan lapas dan rutan di DKI Jakarta. Padahal, seharusnya kapasitas dari seluruh lapas dan rutan adalah 5.851 orang.

“Besarnya angka tersebut tidak sebanding dengan kapasitas ruang lapas dan petugas penjaganya,” ujar Bambang.

Sumber : kompas.com
Editor : Aprianoor



Komentar
Banner
Banner