Pada 1 januari 2020, Polres Kota Bogor melakukan proses penyidikan.
Kemudian dilakukan pemanggilan pada 3 Januari 2020 tehadap empat pelaku dugaan tindak asusila.
Pada 13 Februari 2020, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap keempat pelaku.
“Pada 14 Ferbruasi 2020 dilakukan penjatuhan sanksi berupa pemutusan kontrak kerja pelaku MF dan NN, yang berstatus tenaga honorer,” papar Arif.
Baca Juga: Kapolres Imron: Dipengaruhi Alkohol, Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Diancam Hukuman Mati
Kemudian, pelaku ZP dan WH diberikan sanksi berupa penurunan jabatan rendah selama satu tahun.
Pada 3 Maret 2020, selanjutnya ND mengajukan surat pengunduran.
Kemenkop UKM mendampingi korban untuk mencari pekerjaan di kementerian lain, dengan jenis pekerjaan yang sama.
Selanjutnya, 5 Maret 2020, dilakukan penangguhan penahanan terhadap keempat pelaku.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Copot Anggota yang Terlibat dalam Praktik 'Setoran'
Alasannya karena pihak keluarag ingin mencari solusi perdamaian secara kekeluargaan.
“Disepakati pernikahan antara pelaku ZP dan koban ND yang berlangsung pada jumat tanggal 13 maret 2020, di kantor urusan agama, kecamatan cilacap, jakarta selatan,” ucap Arif.
Pada 31 Maret 2020, orang tua korban, mengirimkan surat kepada Sekretaris Kemenkop UKM.
Baca Juga: Komnas HAM: Penembakan Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
Surat tersebut berisikan pernyataan bahwa kasus yang dialami ND telah dilakukan mediasi.
Pihak korban menemui kesepakatan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Selanjutnya mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai,” ungkap Arif.