News

Kemenkes: PPKM Dicabut, Jangan Buat Kita Lengah!

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengimbau agar masyarakat Indonesia jangan lengah atas kebijakan pemberhentian PPKM.

Featured-Image
Juru bicara kementerian kesehatan, Mohammad Syahril. (Foto: apahabar/tangkapan layar)

bakabar.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengimbau agar masyarakat Indonesia jangan lengah atas kebijakan pemberhentian PPKM.

Menurutnya kita harus tetap waspada dengan keberadaan virus Covid-19. Sebab, saat ini kita masih berada dalam suasana pandemi.

"Kita sama-sama tahu soal kebijakan dicabutnya PPKM, tentunya itu membuat kita bahagia. Jadi walaupun PPKM dicabut, saat ini kita masih dalam suasana pandemi, karena WHO mengatakan pandemi itu belum berakhir," kata Syahril dalam Talkshow Masa Depan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jumat (30/12).

"Karena itu penting bagi kita semua untuk waspada, waspada dan waspada. Untuk menjaga kestabilan kondisi Indonesia saat ini," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenkes Buka Rekrutmen PPIH dan TKH, Cek Info Lengkapnya

Menurutnya, pandemi ini bisa memunculkan sub varian baru, yang tentunya bisa mengancam kembali indonesia kembali menerapkan PPKM.

"Tentu kita siap nih, insyaallah kementerian kesehatan beserta jajaran sudah mulai menyiapkan infrastruktur, SDM, dan alat-alat obat, apabila terjadi, tapi mudah-mudahan tidak ya," harapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan berdasarkan data yang ada, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

Baca Juga: Sehari Terakhir Kemenkes Ungkap Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut

Kendati di beberapa negara lain tren kasus Cocid-19 kembali dilaporkan meningkat di beberapa negara seperti China.

Namun, di Indonesia justru situasi pandemi COVID-19 sudah melandai. "dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali dan per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk," imbuh Jokowi.

Untuk diketahui, Keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner