Peristiwa & Hukum

Kembangkan Kasus, Polres Tabalong Tangkap Pemasok Sabu ke Warga Balangan

Berbekal pengakuan AS (35), warga Kecamatan Paringin Timur, Kabupaten Balangan yang ditangkap karena membawa narkoba,

Featured-Image
Pelaku ARD dan ADY saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Humas Polres Tabalong

bakabar.com,TANJUNG - Berbekal pengakuan AS (35), warga Kecamatan Paringin Timur, Kabupaten Balangan yang ditangkap karena membawa narkoba, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut.
Pelaku merupakan pria berinisial  ARD (32) warga Desa Lok Batu Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (2/1) sore pada Poskamling di Desa Masingai II, Kecamatan Upau," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (4/1).
Dijelaskan Joko, ditangkapnya ARD berdasarkan pengakuan AS yang sebelumnya telah diamankan karena membawa narkoba jenis sabu.
Mendapat pengakuan tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi bergerak ke lokasi yang ditunjukkan AS untuk bertemu dengan ARD di sebuah Poskamling di Desa Masingai II.
"Petugas yang sudah melihat keberadaan ARD kemudian menghampiri dan memeriksanya hingga menemukan 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan di bekas kotak rokok warna merah hitam," bebernya.
"Saat ditanyakan, ARD mengaku barang tersebut didapatkannya  dari seseorang berinisial ARY," imbuhnya.
Bersama ARD, polisi menyita barang bukti berupa  2  plastik klip dengan berat total 0.16 gram, 1 bungkus bekas rokok warna merah hitam, handphone warna hitam dan uang tunai Rp 20 ribu.
Sementara itu, terkait pengakuan pelaku polisi kembali bergerak ke rumah ADY dengan membawa ARD.
Sesampainya di kediaman ADY di Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong, polisi langsung mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 5  bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 2,06 gram.
"Diduga sabu itu disimpan pelaku di dalam dompet kecil warna ungu yang diakui ADY sebagai miliknya," beber Joko.
Kepada petugas,ADY mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang namun tidak pernah bertemu. Saat pembelian sabu-sabu, ia hanya mengambil barang tersebut disuatu titik yang sudah disepakati sebelumnya.
"Selain sabu-sabu,  Sat Resnarkoba  juga menyita  dompet kecil warna ungu, 2 pipet kaca, 2 lembar tisu, 12 plastik klip kosong dan uang tunai Rp 800 ribu," pungkas Joko.
Editor


Komentar
Banner
Banner