bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. Diduga sebagai pemasok sabu di Muara Uya.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MZR (24), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, penangkapan pelaku hasil dari pengembangan kasus Ozan alias Amut (30).
Sebelumnya, warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya ini ditangkap lebih dulu atas kasus sabu.
Ia ditangkap di rumahnya di Simpung Layung, saat itu sedang memegang 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dibungkus tisu warna putih.
Selanjutnya petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo melakukan penggeledahan rumah MZR dengan disaksikan aparat desa setempat.
“Saat penggeledahan tersebut petugas menemukan 10 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Mujiono, Jumat (11/2).
Sabu itu totalnya seberat 8,53 gram. Masing-masing terdiri dari 2,31 gram, 4,78 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,79 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram.
Petugas juga menyita barbuk lainnya berupa, 1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen 10 butir.
Kemudian, 1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 9,5 butir.
Selain itu, 1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 6 butir.
Polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu dan 1 handphone android.
“Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut memang miliknya dengan cara membeli dari seseorang di Banjarmasin,” kata Mujiono.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Tabalong guna proses penyidikan selanjutnya,” tandasnya.