bakabar.com,TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melakukan kegiatan sita eksekusi aset terpidana korupsi dana hibah kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Selatan 2017.
Terdapat empat lokasi aset terpidana HM Hilmi Apdanie yang disita. Salah satunya di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, berupa lahan dan bangunan guest house.
Kemudian lahan di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, serta lahan di belakang Klinik Simakali dan di belakang Makam Pahlawan di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak.
"Kegiatan sita eksekusi aset milik terpidana korupsi dana hibah Porprov Kalsel 2017 tersebut dilakukan, Kamis (25/5) lalu," papar Kepala Kejari Tabalong melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, Sabtu (27/5).
Kegiatan sita eksekusi aset itu didasari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1557 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 25 April 2022, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-32/O.3.16/Fu/09/2022 tanggal 7 September 2022.
Dijelaskan bahwa terpidana dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyitaan dilakukan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari, didampingi BPN Tabalong. Selanjutnya tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi akan dilelang. Adapun hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti," beber Adelina.
Sebelumnya terpidana telah dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp.1.839.778.109. Uang ini paling lama dalam waktu 1 bulan sudah dibayarkan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Kalau tidak membayar, maka harta benda disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkap Amanda.
"Kami berharap aset yang disita segera bisa membuahkan hasil yang selanjutnya digunakan untuk pembayaran kerugian negara," pungkasnya.