bakabar.com, JAKARTA - Pihak keluarga dan kuasa hukum Sultan Rif'at, mahasiswa yang terluka terjerat Kabel optik, melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 9 Agustus 2023.
Kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena mengatakan pihak PT Bali Tower wajib bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Hari ini kami sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih," ujar Tegar Putuhena, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8).
Baca Juga: Keluarga Korban Terlilit Kabel di Antasari Minta Bantuan Mahfud Selesaikan Masalah
Tegar mengatakan PT Bali Tower diduga lalai dengan membiarkan kabel fiber optik miliknya melintang hingga akhirnya memakan korban pengendara motor.
"Apa yang kami laporkan, kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya," ujarnya.
Tegar dan pihak keluarga Sultan, berharap laporan ini segera diproses oleh polisi.
"Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan, semoga bisa dengan segera diproses," ujarnya.
Baca Juga: Tim Dokter Fokus Pulihkan Fungsi Organ Korban Terlilit Kabel Optik
Diketahui kasus terjerat kabel optik yang menimpa Sultan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.
"Kronologinya, pada 5 Januari 2023, anak saya pamitan mau main sama teman semasa SMA-nya sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Sultan saat itu sedang bersama beberapa teman SMA-nya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang, kemuduan belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.
Saat Sultan sedang berkendara Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba ada mobil SUV yang berhenti di depan motor korban.
Mobil itu berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.
Baca Juga: Korban Terlilit Kabel Optik Jalani Perawatan di RS Polri
Sopir SUV yang melaju perlahan untuk melewati kabel menjuntai diduga salah perhitungan dan tidak menyadari kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.
"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya," ujarnya.
Terkait masalah itu, Kuasa hukum PT Bali Towerindo Maqdir Ismail mengatakan kasus tersebut merupakan kecelakaan murni.
"Musibah terjerat kabel serat optik di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, itu merupakan kecelakaan murni. Bukan akibat kelalaian perusahaan," ujar Maqdir.