bakabar.com, JAKARTA - Keluarga Iriana (65) yang menjadi korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara merasa 'dijebak' oleh perwakilan PT Pertamina yang memberikan uang santunan kematian sebesar Rp10 juta.
Tetapi dalam surat yang dimintai tanda tangan pihak keluarga korban, PT Pertamina menyertakan klausul bahwa keluarga korban tak akan menggugat secara hukum atas kematian salah satu keluarganya.
Menurut anak korban Iriana (65), Iriyanto menerangkan bahwa keluarga menerima Rp10 juta yang diberikan PT Pertamina untuk kematian ibunya di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Pengungsi Depo Pertamina Plumpang Ngamuk Tak Diberi Makanan
Uang diberikan saat proses penyerahan jenazah Iriana. Namun ia lalai bahwa penandatanganan uang santunan dilakukan oleh adiknya sehingga tidak membaca secara keseluruhan. Sebab dalam point ketiga surat pernyataan tersebut mencantumkan pihak keluarga tidak akan menggugat PT Pertamina.
"Ibu saya kan di RS Polri, pas lagi mau bawa jenazah ke dalam mobil, adik saya diserahin duit sama kertas," kata Iriyanto saat ditemui di kediamannya di RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3).
Dalam prosesnya, Iriyanto menilai ada semacam serangan psikologis yang dirasakan sang adik, Sulistiawati, saat disodori uang dan surat pernyataan.
Baca Juga: Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Butuh Alat Salat dan Pakaian
Menurut Iriyanto, pihak Pertamina kurang tepat memberikan surat beserta uang kepada adiknya. Sebab keluarga tengah dalam kondisi diselimuti duka. Dalam surat yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 itu disebutkan supaya keluarga mendiang Iriana tidak menggugat ataupun menuntut Pertamina atas alasan apapun ke depannya.
Baca Juga: Tiga Lampu Sorot Dipasang Terangi Rumah Korban Depo Pertamina Plumpang
"Bu ini dari Pertamina buat biaya pemakaman, tanda tangan di sini. Adik saya main tanda tangan aja, nggak dibaca lagi semuanya," kata Iriyanto.
"Nggak tahunya di bawahnya ada tulisan lagi, begini tulisannya, setelah menerima dan setuju Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga, bahwa saya dan ahli waris menyatakan dengan diterimanya bantuan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group," ucapnya.
Iriyanto mengaku sudah melapor polisi atas hal ini dan berharap ke depannya pihak PT Pertamina lebih memperhatikan keluarga korban.