News

Satu Anggota KPPS di Banjarmasin Meninggal Dunia, KPU Siapkan Santunan Rp36 Juta

Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banjarmasin meninggal dunia pada Selasa 20 Februari 2024 lalu.

Featured-Image
KPPS itu adalah Chandra Dinata (49) berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27, Karang Mekar, Banjarmasin Timur. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banjarmasin meninggal dunia pada Selasa 20 Februari 2024 lalu.

KPPS itu adalah Chandra Dinata (49) berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27, Karang Mekar, Banjarmasin Timur. Dinata meninggal dunia diduga karena kelelahan saat melaksanakan tugas di kepemiluan.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah pun membenarkan terkait meninggalnya seorang KPPS tersebut. Rusnailah mengaku telah bertemu dengan pihak keluarga yang bersangkutan.

"Ternyata beliau, tanggal 14 saat pencoblosan itu. Sore hari dilaporkan kepada Ketua RT, bahwa beliau tidak bisa meneruskan pekerjaannya karena kelelahan," ucapnya, Rabu (21/2).

Sementara untuk penyebab meninggalnya, Rusnailah menjelaskan kronologi awal. Pada hari Minggu (18/2/2024), diketahui almarhum terpeleset ketika baru saja bangun tidur.

"Kita tidak tahu, apakah itu karena kondisi beliau yang lelah atau bagaimana. Yang pasti karena terpeleset itu, kepala beliau terbentur pintu," tuturnya.

Akibat kejadian itu Dinata mengalami pendarahan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayang nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sehari setelahnya.

“Meninggal 20 Februari yang lalu," sambungnya.

Rusnailah bilang, ini menjadi kasus pertama anggota KPPS meninggal yang ada di Banjarmasin. Oleh karenanya, KPU Banjarmasin secepatnya juga akan memberikan santunan kepada korban, setelah pihaknya melaporkan ke KPU RI.

"Insyaallah, dalam beberapa hari ini akan diberikan santunnya," ujarnya.

Untuk besaran santunan sendiri, Ia menerangkan mengacu berdasarkan Keputusan KPU (KPT) Nomor 59 Tahun 2023. Santunan yang akan diberikan sebesar Rp36 juta.

"Kemudian juga biaya pemakaman sebanyak Rp 10 juta," ungkapnya.

Hal ini dikatakannya juga, berlaku untuk para anggota KPPS dan PPK yang dirawat di rumah sakit. 

"Mereka juga akan diberikan bantuan sesuai dengan jenis sakit yang mereka derita," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner