bakabar.com, JAKARTA – Salah seorang terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh, keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3) pagi. Istri mendiang Adjie Massaid ini sudah menjalani hukuman selama sekitar 10 tahun.
Keluar didampingi petugas Lapas, perempuan kelahiran 1977 itu mengenakan baju kaos putih dan blazer berwarna pink. Angelina juga terlihat menenteng tas berwarna coklat.
“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” papar Angelina Sondakh sambil menangis, ketika menjawab pertanyaan puluhan wartawan yang sudah menunggu.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal,” tambahnya.
Diketahui Angelina Sondakh divonis penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp13,4 miliar subsider 4 bulan 5 hari.
Uang denda telah dibayar lunas oleh Angelina. Sementara dari hukuman uang pengganti, telah dibayarkan sebesar Rp8.815.972.722.
Sedangkan untuk sisa uang pengganti senilai Rp4.538.027.278, diganti ibu satu anak ini dengan menjalani hukuman kurungan 4 bulan 5 hari dan akan bebas murni Agustus 2022.
Namun demikian, Angelina mendapatkan pemotongan remisi dasawarsa selama 3 bulan. Remisi ini diberikan kepada setiap napi yang menjalani pidana 10 tahun penjara.
Lantas Angelina juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dimulai 3 Maret 2022.
“Terhitung sejak 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB,” demikian keterangan resmi Ditjenpas Kemenkumham.
Selama menjalani CMB, Angelina menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan, sebelum dinyatakan bebas murni.
Aktif di Lapas
Mantan anggota DPR RI ditahan KPK sejak 2012, kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka milai 3 Februari 2012.
KPK menyatakan Angelina terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Awalnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider kurungan 6 bulan tertanggal 10 Januari 2013.
Perempuan yang akrab disapa Angie itu lantas mengajukan banding. Namun banding itu menambah hukuman bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selama mendekam di Lapas, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Seperti desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan sebagainya.
Angelina juga aktif di berbagai kegiatan rohani, seperti tergabung dalam kelompok ‘one day one juz’ di LPP Kelas IIA Jakarta.
“Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, seperti bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau,” papar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, melansir Antara.