bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan belum bisa menentukan sikap terkait kasus Tabloid Indonesia Barokah.
“Kita masih menunggu langkah Polda Kalsel. Yang saat ini dilakukan mencegah meluasnya tabloid meresahkan itu terus beredar," kata Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Iwan Setiawan.
Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini Polda Kalimantan Selatan belum menerima instruksi dari Polri mengenai tindaklanjut kasus Tabloid Indonesia Barokah.
Iwan menyampaikan, pihaknya bersama tim Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menahan tabloid untuk tidak disebarluaskan, usai ditemukan di jalan Achmad Yani Km 23, Landasan Ulin.
“Kami menahan tabloid itu agar tidak disebarluaskan, biar tidak ada dampak ke publik. Kalau kemudian ranahnya ada unsur hinaan atau yang lain-lain, tentu akan dikaji Gakkumdu,” terangnya.
Baca Juga:Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Ia menyampaikan bahwa bekerja sama dengan kepolisian itu sesuai dengan instruksi Bawaslu Pusat.
Namun sampai saat ini, ia mengatakan tabloid itu belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Oleh karena itu, ia menyerahkan perkara tersebut saat ini ke penyidik Polda Kalimantan Selatan.
Ia mengemukakan, hasil pemeriksaan sementara, tabloid tersebut belum memenuhi seluruh unsur untuk dapat dikategorikan masuk ranah pidana pemilu.
Baca Juga:Tabloid Indonesia Barokah Dilimpahkan ke Polda Kalsel
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif